Pengusaha Truk Pasrah Ada Aturan Baru Ini, Total Kerugian Segini

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Senin, 15/12/2025 18:00 WIB
Foto: Truk kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok di tengah isu kena palak ormas dan preman. (CNBC Indonesia/Chandra Dwi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan pembatasan jam operasional angkutan barang kembali menuai protes dari pelaku usaha logistik. Aturan yang membatasi pergerakan truk hanya pada malam hingga dini hari dinilai tidak realistis dan justru mematikan aktivitas distribusi.

Para pengusaha menyebut kebijakan ini tidak mempertimbangkan kondisi operasional di lapangan, terutama rantai pasok industri dan jam kerja pabrik. Pembatasan waktu tersebut membuat angkutan barang praktis tidak berjalan karena ruang waktu yang diberikan terlalu sempit dan tidak sejalan dengan jam operasional pengirim maupun penerima barang. Akibatnya, banyak truk terpaksa berhenti total karena tidak ada aktivitas muat dan bongkar.

"Kalau sudah jam 10.00 malam baru boleh jalan, baru jam 5.00 pagi ditutup, enggak ada yang mau, kapan muatnya? Orang pabriknya juga tutup. Jadi, praktis itu kita enggak jalan ya," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan kepada CNBC Indonesia, Senin (15/12/2025).


Keberatan atas kebijakan ini sebenarnya sudah disampaikan melalui berbagai jalur resmi. Namun, karena keputusan sudah diambil dan berlaku secara menyeluruh, pelaku usaha tidak memiliki banyak pilihan selain mengikuti aturan tersebut.

"Mengganggu karena sebetulnya keberatan ini sudah kita sampaikan bersurat dan segala macam sampai ke Kadin. Tapi ya, kalau sudah sepakat kita ini semuanya tidak jalan, ya enggak jalanlah." sebut Tarigan.

Dampak finansial dari pembatasan ini pun disebut sangat besar. Gemilang memperkirakan kerugian harian mencapai miliar rupiah, terutama untuk truk dengan sumbu tiga yang jumlahnya puluhan ribu unit di wilayah Jabodetabek. Jika kondisi ini berlangsung dalam hitungan pekan, tekanan terhadap dunia usaha logistik akan semakin berat.

"Kira-kira loss-nya per hari untuk truk yang sumbu tiga, 40.000 truk di Jabodetabek dikali 14 hari dikali 1 juta per hari. Ya segitu (Rp 560 miliar)" kata Tarigan.

Di tengah tekanan kebijakan tersebut, kondisi pasar juga belum sepenuhnya pulih. Permintaan angkutan masih lemah, sementara ruang untuk penyesuaian tarif nyaris tidak ada. Posisi pengusaha semakin terjepit karena beban operasional tetap berjalan, tetapi pendapatan tidak bisa dinaikkan.

Foto: Truk kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok di tengah isu kena palak ormas dan preman. (CNBC Indonesia/Chandra Dwi)
Truk kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok di tengah isu kena palak ormas dan preman. (CNBC Indonesia/Chandra Dwi)

"Sekarang juga orderan juga lagi low. Harganya sama karena memang kan dari pelanggannya enggak ada yang mau dinaikkan. Pelanggannya juga enggak mau," sebut Tarigan.

Adapun pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan mulai tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00 - 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian diberlakukan kembali pada tanggal 23 Desember 2024 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

"Pada periode tahun baru 2026 akan dilaksanakan kembali pembatasan pada tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan beberapa waktu lalu.

Ruas jalan tol yang dibatasi ialah:

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung - Palembang.

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.

3. DKI Jakarta:

a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta:
* Cawang - Tomang - Pluit
* Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

a) Jakarta - Bogor - Ciawi;
b) Ciawi - Cigombong - Cibadak;
c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
d) Jakarta - Cikampek.

5. Jawa Barat:

a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
b) Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
c) Jakarta - Cikampek II Selatan segmen Sadang - Bojongmangu (Fungsional).
d) Cileunyi - Sumedang - Dawuan;
e) Bogor Ring Road (BORR).

6. Jawa Tengah:

a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
e) Semarang - Solo - Ngawi;
f) Semarang - Demak; dan
g) Yogyakarta - Solo segmen Kartasura - Klaten - Prambanan.

7. Jawa Timur:

a) Surabaya - Gempol;
b) Gempok - Pandaan - Malang;
c) Surabaya - Gresik;
d) Gempol - Pasuruan - Probolinggo;
e) Probolinggo - Banyuwangi segmen SS Gending - Paiton (Fungsional).


(fys/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemenhub Siapkan Strategi Untuk Mudik Gratis Nataru 2025-2026