Atas Restu Purbaya, Penunggak Pajak Rp 21,15 M Disandera DJP

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Jumat, 12/12/2025 10:10 WIB
Foto: Kantor Pusat DJP. (Dok. Hasan Alhabshy via Detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemegang saham sekaligus komisaris PT SI berinisial MW disandera Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II karena memiliki utang pajak senilai Rp 21,15 miliar yang tak kunjung dilunasi sejak 2021.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Dasto Ledyanto, menegaskan penyanderaan yang dilakukan sejak Kamis (11/12/2025) ini sebagai bagian dari upaya pemulihan penerimaan negara dan penegakan hukum perpajakan dan dilakukan secara profesional serta berlandaskan ketentuan hukum.

"Gijzeling selalu menjadi langkah terakhir setelah seluruh proses penagihan ditempuh. Kami menjunjung tinggi kepastian hukum, kehati- hatian, dan profesionalisme dalam setiap tindakan penegakan hukum," kata Dasto dikutip dari siaran pers, Jumat (12/11/2025).


Sebelum penyanderaan dilakukan, KPP Pratama Cikarang Selatan telah melaksanakan rangkaian penagihan sesuai ketentuan, mulai dari penerbitan Surat Teguran, imbauan, pemanggilan, hingga penyampaian Surat Paksa.

Upaya penagihan aktif juga telah dilakukan, termasuk pemblokiran dan penyitaan rekening, pemindahbukuan saldo, serta pencegahan ke luar negeri sejak 2023-2024. Berdasarkan data administrasi, utang pajak Penanggung Pajak telah tercatat sejak 2021 dan bertambah seiring terbitnya surat ketetapan pajak untuk tahun 2022 dan 2023.

Tindakan penyanderaan dilaksanakan berdasarkan UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000, yang memungkinkan gijzeling terhadap Penanggung Pajak berutang minimal Rp100 juta dan dianggap tidak beriktikad baik dalam melunasinya.

Penyanderaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak KPP Pratama Cikarang Selatan setelah memperoleh izin Menteri Keuangan serta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kanwil Pemasyarakatan DKI Jakarta.

Kronologi penyanderaan ini berawal dari penjemputan MW di kediamannya, dan dibacakan Surat Perintah Penyanderaan oleh Juru Sita Pajak. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Harum Sisma Medika untuk memastikan kondisi medisnya layak.

Proses serah terima dengan pihak lembaga pemasyarakatan dilakukan pada dini hari pukul 02.00 WIB dan berlangsung tertib serta sesuai prosedur. Sesuai PP No. 137 Tahun 2000, masa penyanderaan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang enam bulan berikutnya. Melalui langkah ini, DJP berharap utang sebesar Rp21,15 miliar beserta biaya penagihan dapat segera dilunasi sehingga penerimaan negara dapat dipulihkan secara optimal.

Dasto Ledyanto kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan perpajakan. "Kami mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak agar memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu. Kepatuhan yang baik membantu menghindarkan Wajib Pajak dari tindakan penagihan dan juga mendukung keberlanjutan penerimaan negara," pungkasnya.


(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: 200 Penunggak Pajak Dipaksa Lunasi Rp 60 Triliun Tahun Ini