Nah Loh! Kantor Pajak Blokir Rekening 310 Nasabah

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
07 November 2025 06:45
Format Baru Pajak Karyawan Bakal Berlaku di 2024
Foto: Infografis/ Format Baru Pajak Karyawan Bakal Berlaku di 2024/ Ilham Restu

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus gencar melakukan penegakan hukum terhadap masyarakat yang mangkir dari kewajibannya. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemblokiran rekening penunggak pajak.

Hal ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I  secara serentak pada Kamis, 30 Oktober 2025. Kegiatan ini dilakukan bersama oleh sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I.

Melansir keterangan resminya, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I Arridel Mindra menjelaskan pemblokiran dilakukan terhadap penunggak pajak yang belum melunasi kewajibannya hingga batas waktu yang telah ditentukan. Sebelum pemblokiran dilakukan, Direktorat Jenderal Pajak telah dilakukan tindakan penagihan aktif berupa pengiriman surat teguran dan surat paksa.

Pemblokiran dilakukan terhadap 310 Wajib Pajak dengan total utang pajak sebesar Rp 119 miliar. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan melalui dua lembaga perbankan di Kota Medan.

"Pemblokiran dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar," ujar Arridel dalam keterangan resmi dikutip Kamis (6/11/2025).

Dalam Pasal 29 dan Pasal 30 PMK Nomor 61 Tahun 2023 mengatur tentang permintaan pemblokiran dilakukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Berdasarkan permintaan tersebut, pihak bank wajib melakukan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak terhadap Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang identitasnya tercantum dalam permintaan pemblokiran.

Proses pemblokiran merupakan bagian dari upaya penagihan aktif yang dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara untuk mengamankan penerimaan negara dari pelunasan utang pajak.

Pemblokiran dilaksanakan serentak agar lebih efisien supaya KPP tidak berulang-ulang menghubungi pihak bank. Dengan serentak Kanwil dapat mengkoordinir penyampaian dokumen-dokumen tindakan penagihan.

"Tindakan pemblokiran rekening yang dilaksanakan secara bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak. Ke depan, kami berharap Wajib Pajak dapat segera melunasi kewajibannya agar terhindar dari tindakan penagihan aktif seperti pemblokiran rekening," ujarnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 3.443 Rekening Penunggak Pajak Diblokir Ditjen Pajak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular