Purbaya Buka Opsi Batasan Gaji Bebas Pajak Naik di 2026
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi mengenai kenaikan batasan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) individu. Menurut Purbaya, hal tersebut masih dalam tataran diskusi.
Seperti diketahui, batas PTKP untuk wajib pajak individu saat ini tercatat sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per bulan. Sayangnya, Purbaya tidak mengungkapkan lebih lanjut terkait dengan diskusi mengenai PTKP ini.
"Kita diskusikan," tegas Purbaya dalam Dialog Interaktif Pemerintah Pusat dan Daerah: DPRD Kuat, Daerah Berdaya, Kamis (11/12/2025).
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta PTKP naik dari Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Purbaya sempat menanggapi permintaan ini.
Saat itu, dia mengaku belum mendapatkan informasi apapun soal usulan mengenai PTKP. Namun, dia membuka opsi kenaikan PTKP.
"Kami belum bicarakan masalah itu, yang jelas kalau ada masukkan ke tim kami di Kemenkeu mungkin bisa didiskusikan. Cuma karena saya baru, belum semua laporan masuk ke saya," ujarnya saat ditemui di Istana Negara, beberapa waktu lalu (10/9/2025).
Adapun, kenaikan batasan PTKP harus diperhitungan secara matang. Pasalnya, kenaikan batas PTKP bisa menjadi insentif untuk mendorong perekonomian. Namun, di sisi lain, ini berisiko menekan penerimaan negara saat situasi ekonomi belum tumbuh kuat.
(haa/haa)[Gambas:Video CNBC]