MARKET DATA
Pascabencana Banjir di Sumatra

Kebun-Pabrik Sawit di Tapanuli Tengah Disegel KLH, Begini Kronologinya

Damiana,  CNBC Indonesia
11 December 2025 15:55
Dokumen yang dirilis KLH tanggal 11/12: Menteri LH Segel Kebun Sawit di Tapanuli Tengah. (Dok KLH/BPLH)
Foto: Dokumen yang dirilis KLH tanggal 11/12: Menteri LH Segel Kebun Sawit di Tapanuli Tengah. (Dok KLH/BPLH)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel area operasional kebun dan pabrik sawit PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) di Tapanuli Tengah. Disebutkan KLH/BPLH, PT TBS adalah nak perusahaan PT Sago Nauli Plantation (PT SNP).

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, tindakan ini merupakan langkah cepat pascabanjir yang melanda wilayah 3 provinsi di Sumatra, termasuk Tapanuli Tengah. Dikatakan, Hanif memerintahkan penyegelan dan pemasangan plang pengawasan di area tersebut pada 7 Desember 2025.

"Langkah ini diambil untuk menghentikan sementara operasi yang berpotensi memperburuk kondisi hidrologi. Dan, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan demi keselamatan masyarakat dan pemulihan ekosistem. Ini adalah penguatan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat," kata Hanif dalam keterangan di situs resmi, Kamis (11/12/2025).

Dijelaskan, awal penyegelan ini bermula dari hasil pemantauan pascacurah hujan ekstrem dan laporan dampak lingkungan di beberapa titik di Sumatra Utara. Tim pengawas KLH/BPLH kemudian melakukan verifikasi lapangan dan menemukan indikasi praktik pengelolaan lahan yang perlu diklarifikasi.

Dari hasil temuan awal, KLH/BPLH memasang plang pengawasan dan menyegel area operasional PT TBS untuk menghentikan kegiatan yang berisiko sampai keterangan dan dokumen lingkungan diverifikasi. Penyegelan itu disebut sejalan dengan kewenangan KLH/BPLH untuk menegakkan peraturan lingkungan dan melindungi fungsi kawasan lindung serta tata air.

Hanif mengungkapkan, penyegelan bersifat sementara dan akan dicabut apabila perusahaan dapat menunjukkan pemenuhan kewajiban lingkungan dan rencana perbaikan yang memadai. Jika ditemukan pelanggaran serius, KLH/BPLH akan melanjutkan proses administratif dan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku. Ditambahkan Hanif, proses hukum dan administrasi akan berjalan sesuai ketentuan.

KLH/BPLH mengaku telah meminta keterangan resmi dari PT SNP sebagai induk perusahaan dan memanggil pihak terkait untuk memberikan dokumen AMDAL, izin lingkungan, serta bukti penerapan langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Selanjutnya, pengawas Lingkungan Hidup akan menilai kepatuhan administratif dan teknis, termasuk penerapan praktik konservasi tanah, pengelolaan drainase, dan upaya mitigasi erosi yang relevan dengan pengendalian banjir.

"Penyegelan ini bukan hukuman akhir, melainkan langkah awal untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi dan aktivitas perusahaan tidak memperburuk kondisi ekologis di sekitarnya," ucapnya.

"Bencana banjir mengingatkan kita bahwa setiap pelaku usaha harus menjalankan kewajiban lingkungan secara penuh; keselamatan publik dan daya dukung lingkungan harus menjadi prioritas," cetusnya.

Sementara itu, KLH/BPLH juga menginstruksikan koordinasi lintas sektor dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan instansi teknis untuk mempercepat pemulihan, pembersihan material yang menghambat aliran sungai, serta penataan kembali kawasan yang berisiko. Dan menegaskan, penuntasan verifikasi dokumen, penilaian dampak operasional terhadap hidrologi lokal, dan memastikan tindakan perbaikan berjalan cepat.

"Masyarakat diminta untuk tetap tenang namun waspada, sementara KLH/BPLH akan mempublikasikan perkembangan hasil pemeriksaan dan langkah-langkah perbaikan secara transparan," kata Hanif.

"Semua langkah diambil untuk meminimalkan risiko berulang dan memperkuat tata kelola lingkungan yang mendukung ketahanan wilayah terhadap bencana," pungkasnya.

Dokumen yang dirilis KLH tanggal 11/12: Menteri LH Segel Kebun Sawit di Tapanuli Tengah. (Dok KLH/BPLH)Foto: Dokumen yang dirilis KLH tanggal 11/12: Menteri LH Segel Kebun Sawit di Tapanuli Tengah. (Dok KLH/BPLH)
Dokumen yang dirilis KLH tanggal 11/12: Menteri LH Segel Kebun Sawit di Tapanuli Tengah. (Dok KLH/BPLH)

(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Banjir-Tanah Longsor Terjang Kabupaten Tapanuli Tengah, 4 Orang Tewas


Most Popular
Features