Pengumuman! Coretax Tak Bisa Diakses Malam Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengumumkan waktu henti alias downtime Coretax DJP dalam rangka pemeliharaan sistem inti administrasi perpajakan itu.
Pemeliharaan sistem Coretax DJP yang mengakibatkan waktu henti itu akan dilakukan pada Selasa, 9Desember 2025 pukul 23.00 WIB sampai dengan Rabu, 10 Desember 2025 pukul 05.00 WIB.
"Waktu henti (downtime) akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id) dan semua layanan dinonaktifkan sementara waktu selama periode downtime," dikutip dari pengumuman di website DJP, hari ini.
Pengumuman downtime Coretax DJP ini menjadi yang ketujuh kalinya disampaikan Ditjen Pajak melalui website resminya, setelah sistem inti administrasi pajak itu resmi diluncurkan ke publik pada 1 Januari 2025.
Pengumuman downtime Coretax DJP dalam rangka pemeliharaan sistem itu pertama kali tercatat pada 1 April 2025. Lalu, berlanjut pada 11 Juli 2025.
Pada 17 September 2025 juga diumumkan waktu henti Coretax DJP, dan berlanjut pada 18 Oktober 2025, 25 November 2025, serta 6 Desember 2025.
Rata-rata waktu henti hanya berselang satu hari dengan rentang waktu sekitar enam jam.
(arj/haa)[Gambas:Video CNBC]