Profesor Harvard Ditangkap, Ketahuan Bawa Senjata di Sinagog
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas imigrasi AS menangkap seorang profesor tamu di Fakultas Hukum Harvard minggu ini, setelah ia didakwa melepaskan tembakan senapan angin di luar sebuah sinagoge di Massachusetts. Hal itu diungkapkan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS pada Kamis, sebagaimana dikutip dari Reuters.
Profesor itu merupakan warga negara Brasil bernama Carlos Portugal Gouvea. Ia ditangkap pada Rabu oleh Imigrasi dan Bea Cukai AS setelah visa non-imigran sementaranya dicabut oleh Departemen Luar Negeri AS. Pemerintahan Presiden Donald Trump menyebut peristiwa ini sebagai "insiden penembakan anti-Semit." Namun, deskripsi itu bertentangan dengan deskripsi kasus oleh otoritas setempat.
Gouvea, seorang profesor madya di Fakultas Hukum Universitas Sao Paulo yang pernah mengajar di Harvard selama semester musim gugur, setuju untuk meninggalkan AS, ungkap Departemen Keamanan Dalam Negeri. Perwakilan pers Gouvea di Brasil mengeluarkan pernyataan yang menyatakan bahwa setelah ICE membawanya untuk diinterogasi, ia diberi pilihan untuk meninggalkan AS secara sukarela, sehingga dia kembali ke Brasil pada Kamis.
Harvard yang berbasis di Cambridge, Massachusetts menolak berkomentar.
Penangkapan Gouvea terjadi ketika pemerintahan Trump mendesak Harvard mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan serangkaian tuduhan yang diajukan terhadap institusi Ivy League tersebut. Termasuk bahwa Harvard tidak berbuat cukup banyak untuk memerangi antisemitisme dan melindungi mahasiswa Yahudi di kampus.
Harvard telah menggugat atas beberapa tindakan yang diambil pemerintah terhadapnya, yang menyebabkan seorang hakim memutuskan pada bulan September bahwa pemerintah secara tidak sah menghentikan lebih dari US$2 miliar hibah penelitian yang diberikan kepada universitas tersebut.
Polisi di Brookline, Massachusetts, menangkap Gouvea pada tanggal 1 Oktober setelah menanggapi laporan tentang seseorang yang membawa senjata api di dekat Kuil Beth Zion pada malam menjelang hari raya Yahudi Yom Kippur. Menurut laporan polisi, Gouvea mengatakan ia menggunakan senapan angin untuk berburu tikus di dekatnya.
Bulan lalu, ia mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan tuduhan melepaskan tembakan senapan angin secara ilegal. Berdasarkan kesepakatan tersebut, ia akan menjalani masa percobaan praperadilan selama enam bulan dan membayar restitusi sebesar US$386,59. Dakwaan lain yang ia hadapi terkait gangguan ketertiban umum, perilaku tidak tertib, dan vandalisme telah dibatalkan sebagai bagian dari kesepakatan.
Terlepas dari klaim pemerintahan Trump, Temple Beth Zion sebelumnya telah memberi tahu anggota komunitasnya bahwa insiden tersebut tampaknya tidak dipicu oleh antisemitisme, sebuah pandangan yang juga dianut oleh Departemen Kepolisian Brookline, yang menyelidiki masalah tersebut.
Pihak kuil mengatakan bahwa polisi memberi tahu mereka bahwa Gouvea "tidak menyadari bahwa ia tinggal di sebelah, dan menembakkan senapan anginnya di sebelah, sebuah sinagoga atau bahwa saat itu sedang hari raya keagamaan."
(hsy/hsy)