MARKET DATA

Ucapan Tegas Purbaya, Jawab Bos Danantara Minta Pajak BUMN Dihapus

linda hasibuan,  CNBC Indonesia
06 December 2025 14:00
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan dalam acara Financial Forum 2025 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (3/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan dalam acara Financial Forum 2025 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (3/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menolak permintaan CEO Danantara Rosan Roeslani. Hal ini terkait penghapusan kewajiban pajak bagi sejumlah BUMN.

Permintaan yang diajukan sebelum tahun 2023 ditolak karena perusahaan pelat merah tersebut dinilai sudah meraup keuntungan. Purbaya menyebut hanya bisa memberikan dukungan fiskal yang sesuai aturan.

"Dia (Rosan) minta keringanan pajak beberapa perusahaan (BUMN). Dulu sebelum tahun 2023 kejadiannya kalau nggak salah untuk dihilangkan kewajiban pajaknya, ya nggak bisa," kata Purbaya saat ditemui di Gedung DPR, dikutip Sabtu (6/12/2025).

Adapun, Purbaya setuju memberikan keringanan pajak untuk BUMN yang sedang melakukan aksi korporasi. Ini dimungkinkan untuk diterapkan. Menurutnya, restrukturisasi dan konsolidasi bisa diberikan keringanan.

"Saya pikir itu masuk akal untuk konsolidasi (pajaknya) kita kasih waktu 2-3 tahun ke depan. Setelah itu setiap corporate action kita akan charge, kita akan kenakan pajak sesuai dengan aturan," tegasnya.

"Yang memang sesuai dengan peraturan yang kita kasih. Yang enggak, yang enggak dikasih. Kan gitu. Ada yang dikasih, gak ada yang enggak," kata Purbaya.

(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Danantara Dapat Kucuran Rp 163,18 Triliun dari 12 Bank Asing


Most Popular