Siap-Siap BUMN! Pemerintah Siapkan PMK Baru Soal Keringanan Pajak
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan membahas terkait keringanan pajak bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan melakukan aksi korporasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan nantinya dari 1.000 BUMN akan dirampingkan menjadi hanya 200 perusahaan. Danantara akan melakukan sejumlah restrukturisasi yang akan menghasilkan aksi korporasi.
Maka dari itu, dibutuhkan peraturan terbaru untuk mengatur regulasi tentang perpajakan. "Restructuring itu butuh regulasi penyesuaian dari Peraturan Menteri Keuangan tentang perpajakan. Nah itu yang kita mau selesaikan bukan hanya untuk Pertamina tetapi untuk keseluruhan proses merger akuisisi dan yang lain," ujar Airlangga kepada wartawan saat ditemui di i kantor Wisma Danantara Indonesia, Jumat (5/12/2025).
Airlangga optimis PMK akan diselesaikan pada Desember 2025. "Kalau PMK-nya sih mudah-mudahan Desember ini selesai," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan rencananya insentif akan diberikan untuk 3-4 tahun mendatang.
Dirinya menegaskan, pemberian fasilitas perpajakan tersebut tidak akan mengurangi pembayaran pajak dari aksi korporasi. "Lagi kita bahas nanti ada kerangka regulasi yang BUMN bisa lebih efisien dan juga merger-mergernya bisa lebih ekonomis," ujarnya.
Namun Bimo kembali menegaskan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan. "Tapi belum final masih pembahasan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pernah mengatakan dirinya setuju memberikan keringanan pajak untuk BUMN yang sedang melakukan aksi korporasi. Ini dimungkinkan untuk diterapkan. Menurutnya, restrukturisasi dan konsolidasi bisa diberikan keringanan.
"Saya pikir itu masuk akal untuk konsolidasi (pajaknya) kita kasih waktu 2-3 tahun ke depan. Setelah itu setiap corporate action kita akan charge, kita akan kenakan pajak sesuai dengan aturan," ujar Purbaya setelah bertemu dengan Chief Executive Officer Danantara, Rosan Roeslani.
"Yang memang sesuai dengan peratuan yang kita kasih. Yang enggak, yang enggak dikasih. Kan gitu. Ada yang dikasih, gak ada yang enggak," kata Purbaya.
(pgr/pgr)[Gambas:Video CNBC]