Mau Hukum Pelaku Kerusakan Hutan-Lingkungan, MenLH Minta Ini ke DPR
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq meminta dukungan politik dari DPR RI untuk bisa bertindak tegas terhadap pelaku-pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Tindakan tegas itu dibutuhkan terutama karena Indonesia saat ini tengah menghadapi dampak buruk dari bencana hidrometeorologi.
Terbaru, bencana banjir bandang-tanah longsor yang melanda wilayah di 3 provinsi di Sumatra, yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Bencana ini menyebabkan lebih dari 700 orang meninggal dunia, ratusan orang masih dilaporkan hilang, dan jutaan warga harus mengungsi.
Bencana ini menjadi sorotan hingga tingkat internasional, dipicu dugaan kerusakan hutan yang disebut jadi biang kerok banjir bandang dan tanah longsor di wilayah bencana Sumatra.
Hanif menegaskan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan terkait bencana di Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (4/12/2025). Dia menyampaikan duka cita atas bencana yang melanda Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh di pekan akhir bulan November 2025 lalu.
"Tentu kita tidak bisa hanya menyalahkan alam. Maka pada kondisi ini, kami berkomitmen untuk menyampaikan bahwa semua yang menyebabkan terjadinya penambahan kerusakan dari kasus ini harus bertanggung jawab secara hukum," katanya dalam rapat yang ditayangkan kanal Youtube Komisi XII DPR RI Channel, Kamis (12/4/2025).
"Kami akan melakukan segala tindakan pendekatan hukum di dalam rangka membawa asas keadilan dari kondisi ini," tegasnya.
Selanjutnya, kata Hanif, KLH akan melakukan langkah-langkah mitigasi menyeluruh. Langkah itu, jelasnya, didasarkan pada kajian ilmiah terkait indikasi awal terutama di wilayah-wilayah yang disinyalir memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi bahaya bencana hidrometeorologi.
"Kami ingin dukungan lebih lanjut dari semua Komisi XII. Karena ini nggak sederhana membawa ini ke tingkat operasional, bahkan tingkat Kementerian/Lembaga, juga pada Pemda (Pemerintah Daerah), baik di provinsi maupun kabupaten/ kota," ujarnya.
"Mohon izin, kami berharap dukungan politik dari Komisi XII dalam menjalankan langkah-langkah mitigasi, aksi adaptasi perubahan iklim yang sudah di hadapan kita melalui bencana hidrometeorologi, yang diperparah kerusakan landscape kita," kata Hanif.
(dce/dce)