Sindir Upah Cuma Naik 4,3%, Bos Buruh: Di Bawah Harga Kebab di Swiss

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Rabu, 03/12/2025 13:55 WIB
Foto: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (Tangkapan Layar Youtube/Bicaralah Buruh)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh Said Iqbal menolak upah minimum 2026 yang hanya naik 4,3%. Menurut dia, angka tersebut terlalu kecil bila dibandingkan dengan kebutuhan hidup buruh.

Dia pun menyindir kenaikan upah di Indonesia lebih rendah dari harga sebuah kebab Turki di Swiss. Said Iqbal menuturkan pengalamannya saat mengikuti rapat ILO Governing Body di Jenewa, Swiss. Ia menggambarkan betapa mahalnya harga makanan di negara tersebut, dan menggunakan contoh itu untuk menyoroti betapa tidak relevannya kenaikan upah di Indonesia.

"Kalau saya pergi ke Jenewa (Swiss) rapat ILo Government Body saya beli Turkish Kebab US$ 19. Indonesia kenaikan upahnya rata-rata di bawah US$ 12 sekitar Rp 120.000. Keterlaluan!," tegas Said Iqbal, Rabu (3/12/2025).


"Kenaikan upah minimum Indonesia di bawah harga sebuah Kebab di Swiss. Makan kebab itu per 1 kali makan kan makan 3 kali. Keterlaluan. Harga 1 kebab di Swiss itulah kenaikan upah minimum rata-rata di Indonesia," serunya.

Foto: Massa buruh dari Aliansi Federasi Serikat Pekerja-Serikat Buruh se-Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Senin (17/11/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Massa buruh dari Aliansi Federasi Serikat Pekerja-Serikat Buruh se-Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Senin (17/11/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

KSPI pun menolak tegas penggunaan formula alpha dengan rentang 0,3 hingga 0,8 sebagai penentu kenaikan upah minimum 2026. RPP tersebut menetapkan bahwa upah akan naik berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alpha. Jika alpha 0,3 yang dipakai seperti rancangan pemerintah-maka kenaikan upah minimum tahun 2026 hanya sekitar 4,3%.

"Kalau menggunakan indeks tertentu 0,3 maka didapat persentase 4,3% kalau dirupiahkan Rp 120.000 di bawah US% 12 kelewatan," bebernya.

Bagi Said Iqbal, angka ini tidak masuk akal dan sangat merugikan buruh. Dengan rata-rata upah minimum nasional sekitar Rp3.090.000, kenaikan 4,3% hanya menambah kurang lebih Rp120.000 per bulan, atau kurang dari US$ 12.

Selain soal besaran kenaikan, Iqbal juga mengkritik keras proses perumusan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan. Menurutnya, pemerintah tidak pernah benar-benar melakukan perundingan dengan serikat buruh, termasuk KSPI.

"RPP tentang Pengupahan tidak pernah didiskusikan secara mendalam dengan kawan-kawan serikat buruh. Setidak-tidaknya KSPI tidak pernah diajak untuk berdiskusi," tegas Iqbal.


(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Buruh Demo di Sekitar Istana-DPR RI Hari Ini Batal