MARKET DATA

Airlangga Bocorkan Kisi-Kisi Formula UMP 2026

Arrijal Rachman ,  CNBC Indonesia
28 November 2025 14:55
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Foto: Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah belum mengumumkan upah minimum tahun 2026 secara resmi, kendati formulanya telah selesai dibahas dan disepakati oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto membenarkan bahwa formulasi serta indeks perhitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah selesai dibahas bersama antar kementerian dengan Presiden.

"UMP sudah selesai formulanya sama Indeksnya sudah ada, indeksnya berbeda nanti akan diumumkan," ujar Airlangga saat ditemui wartawan di gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (28/11/2025).

Airlangga mengungkapkan bahwa terdapat beberapa perubahan indeks dalam perhitungan UMP. Adapun perkembangan perekonomian dan Kebutuhan Hidup Layak berdasarkan kriteria organisasi buruh internasional atau ILO.

"Acuan kan perkembangan perekonomian kemudian indeks dari kehidupan lain KHL berdasarkan kriteria ILO," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan skema perhitungan UMP tidak lagi menggunakan satu angka persentase seperti tahun lalu, dimana ada usulan range tertentu sebagai panduan penetapan UMP. Yassierli mengatakan usulan ini pun sudah disampaikan kepada presiden.

"Ya itu sudah saya sampaikan. Yang pertama, jadi memang satu angka itu tidak menyelesaikan masalah disparitas, makanya kita mengusulkan range (rentang) dan itu beliau (presiden) setujulah. Tapi range-nya berapa nanti kita update ya," kata Yassierli.

Lebih lanjut, menurut Yassierli, range atau rentang angka itu juga akan ditentukan kepala daerah masing-masing. Nantinya, kepala daerah harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan pertimbangan Dewan Pengupahan Daerah. Sementara itu, pemerintah pusat hanya akan membuat panduan perhitungan.

Meski belum mau membeberkan detailnya, Yassierli menjelaskan bahwa nantinya pemerintah pusat akan memberikan rentang perhitungan kenaikan upah. Kemudian penentuan akhir akan ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

"Nanti pemerintah daerah yang menentukan sendiri sesuai dengan satu kondisi pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah, inflasi, kemudian kebutuhan hidup layak dia jauh nggak dari upah sekarang, dengan itu nah jadi pertimbangan," kata Yassierli.

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kenaikan Upah Minimum 2026 Batal Diumumkan Besok, Ini Alasannya


Most Popular