PPPK Bisa Pindah Status Jadi PNS, Ini Syaratnya!

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Rabu, 03/12/2025 09:25 WIB
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta,CNBC Indonesia - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya bisa berganti status menjadi Pegawai negeri Sipil (PNS). Namun, pergantian ini tidak dapat dilakukan secara otomatis.

Menanggapi wacana dari Komisi II DPR RI tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan perpindahan PPPK menjadi PNS tidak dapat dilakukan secara otomatis jika mengacu pada aturan yang berlaku saat ini. PPPK bisa pindah status, tetapi semua proses tetap harus mengikuti mekanisme seleksi yang berlaku.


Zudan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut masih menunggu revisi Undang-Undang ASN yang akan dibahas di DPR.

"Kita belum tahu nanti di DPR, di revisi undang-undang ASN yang baru akan ada perubahan kebijakan atau tidak. Kebijakan yang ada sekarang di undang-undang, di PP, tidak ada yang otomatis berpindah. Jadi kalau PPPK akan berpindah ke PNS, ikuti ketentuannya harus tes," ujar Zudan.

Kendati demikian, Zudan menegaskan peluang perpindahan PPPK menjadi PNS tentu terbuka melalui CPNS. Hingga saat ini, pihaknya tengah menunggu permintaan formasi ASN dari masing-masing pemerintah baik pusat maupun daerah.

"Kalau ada permintaan formasi, kami kan tidak bisa memberi formasi kalau tidak diminta berarti kan tidak butuh. Nah, maka yang sekarang PPPK memenuhi syarat pendidikannya memenuhi syarat umurnya memenuhi syarat dan kemudian mampu melampaui passing grade," ujarnya.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sebentar Lagi, PPPK Bisa Pindah Status Jadi PNS