Investor Sumbang Pembangunan IKN Dapat 'Potongan Pajak' hingga 200%

Arrijal Rachman , CNBC Indonesia
Selasa, 02/12/2025 13:25 WIB
Foto: Ibu Kota Nusantara (IKN). (Dok. OIKN)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otorita Ibu Kota Nusantara atau OIKN memperkenalkan fasilitas pengurangan pajak berupa super tax deduction hingga 200% bagi pelaku usaha yang memberikan sumbangan pembangunan di IKN.

Sumbangan yang bisa mendapatkan fasilitas super tax deduction itu dalam bentuk fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba di wilayah IKN, sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024.


Direktur Pendanaan OIKN, Insyafiah, menjelaskan, fasilitas super tax deduction merupakan bentuk fasilitas dari pemerintah yang memberikan manfaat fiskal langsung bagi perusahaan yang melakukan investasi di IKN.

"Skema Sumbangan Strategis ini memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200%. Artinya, kontribusi yang diberikan tidak hanya mengurangi beban pajak perusahaan, tetapi juga meningkatkan income after tax," kata Insyafiah dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (2/12/2025).

Insyafiah menambahkan, selain manfaat fiskal, perusahaan juga memperoleh nilai tambah non-ekonomi berupa peningkatan citra dan branding. Fasilitas umum yang dibangun, seperti halte, ruang terbuka hijau, maupun destinasi wisata, dapat mencantumkan identitas perusahaan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi nyata kepada masyarakat.

"Ini bukan hanya investasi untuk perusahaan, tetapi juga untuk masyarakat dan negara. Aset yang dibangun akan meningkatkan kualitas hidup dan memperkuat kehadiran positif perusahaan di ruang publik," tuturnya.

Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Kementerian Keuangan, Dwi Setyobudi, dalam siaran pers IKN juga menuturkan insentif fiskal ini dirancang untuk memberikan dampak ekonomi berantai bagi Indonesia, seperti meningkatkan nilai investasi, hingga memperluas sektor usaha.

Dwi menjelaskan pengajuan permohonan fasilitas dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission), sebagaimana diatur dalam Pasal 114 PMK No. 28 Tahun 2024.

"Kami berharap fasilitas ini dapat memacu pertumbuhan investasi, memperluas sektor usaha, serta menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif bagi investor di Indonesia," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam Pasal 111 PMK 28/2024, insentif super tax deduction dalam bentuk pengurangan penghasilan bruto hingga 200% itu terdiri dari pengurangan Penghasilan Bruto sebesar 100% dari jumlah sumbangan dan/atau biaya yang diberikan; dan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto paling tinggi 100% dari jumlah sumbangan dan/atau biaya yang diberikan.

Dalam PMK 28/2024 disebutkan juga contoh pemanfaatan super tax deduction hingga 200% itu, sebagaimana berikut ini:

PT A memberikan sumbangan berupa uang sebesar Rp 1 miliar untuk digunakan membangun fasilitas umum di Ibu Kota Nusantara. PT A memberikan sumbangan tersebut melalui transfer perbankan pada tanggal 4 September 2025.

PT A memiliki laporan keuangan fiskal sebagai berikut:

- Penghasilan bruto: Rp 53.000.000.000

- Biaya selain sumbangan di IKN: (Rp 48.000.000.000)

- Penghasilan (rugi) neto sebelum sumbangan di IKN Rp 5.000.000.000

- Biaya sumbangan di IKN (Rp 1.000.000.000)

- Penghasilan (rugi) neto setelah sumbangan di IKN Rp 4.000.000.000

- Tambahan Pengurangan penghasilan bruto Rp (Rp 1.000.000.000)

- Penghasilan Kena Pajak Rp 3.000.000.000

Atas sumbangan yang diberikan, PT A membebankan nilai sumbangan sebesar Rp 1.000.000.000 dan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar Rp1.000.000.000 (100% x nilai sumbangan) pada Tahun Pajak 2025.


(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OIKN Buka Suara Usai MK Batalkan Hak Guna Lahan IKN 190 Tahun