Soal Anak Buah Diperiksa Kejagung, Purbaya Bilang Tak Tahu Kasusnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku dirinya tidak tahu menahu mengenai kasus yang menyeret mantan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BaTII).
Suryo diketahui telah diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana memanipulasi atau memperkecil kewajiban pembayaran wajib pajak tahun 2016-2020.
Purbaya mengira kasus yang menimpa pegawainya terkait dengan tax amnesty atau pengampunan pajak.
"Saya sih nggak ikut campur. Kita lihat aja. Datanya seperti apa, ini seperti apa. Tapi kalau saya lihat kalau tax amnesty kan, itu kan pengampunan pajak," kata Purbaya saat ditemui di gedung DPR RI, Kamis (27/11/2025).
Namun, para pewarta yang mengetahui permasalahan ini dari Kejagung menjelaskan kepada Purbaya bahwa kasus yang menyeret pejabat Pajak terkait dengan pengecilan kewajiban pajak.
"Oh, yang pengecilan yang mana, nih?," tanya Purbaya kepada pewarta.
"Pak, saya belum tahu itu. Saya pelajarin. Ini saya belum tahu," kata Purbaya.
Kejagung belum benar-benar mengungkap duduk perkara dugaan permainan pajak oleh pegawai DJP. Namun, Kejagung sudah melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi.
"Ini tidak terkait tax Amensty," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriyatna kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, dua mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi dan Suryo Utomo terseret dalam pusaran kasys dugaan tindak korupsi pajak. Terbaru, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil Suryo Utomo (SU) sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriyatna menuturkan Suryo dipanggil sebagai saksi terkait dengan dugaan tindak pidana memanipulasi/memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016 - 2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI. Bersama dengan Suryo, Jampidsus juga memeriksa Bernadette Ning Dijah (BNDP) selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang.
"Kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana memanipulasi/memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016 - 2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI," kata Anang
(haa/haa)