Viral Bandara Privat Morowali, Sesuai Aturan Bisa Layani Internasional
Jakarta, CNBC Indonesia - Bandara Khusus Morowali, Sulawesi Tengah tengah menjadi sorotan. Ternyata bandara yang dikelola pihak swasta yakni PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) bisa melayani penerbangan dari luar negeri dengan syarat tertentu. Dari sisi kedaulatan ini memicu kerawanan kedaulatan pertahanan dan ekonomi.
Pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025, tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dan/atau ke Luar Negeri. Aturan ini ditetapkan (8/11/2025), oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
Dari aturan itu ada tiga bandar udara khusus yang dapat melayani penerbangan langsung dari atau ke luar negeri, dalam keadaan tertentu, seperti tertulis dalam ketetapan pertama. Yaitu :
1. Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
2. Bandar Udara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
3. Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Diterangkan bahwa penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri pada bandara khusus ini, diperuntukan kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal.
Selain itu juga untuk angkutan udara bukan niaga dalam rangka evakuasi medis, penanganan bencana, dan pengangkutan penumpang dalam kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokok.
Namun penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri yang dilaksanakan pada bandara khusus, dapat dilakukan setelah memenuhi beberapa persyaratan. Seperti :
1.Persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan untuk melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri.
2. Berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan, dalam rangka tersediannya personel dan fasilitas kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan, setiap pelaksanaan penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri.
Penetapan penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri pada bandara khusus juga berlaku selama 1 tahun sejak tanggal ditetapkan.
Sebelumnya, bandara ini menjadi sorotan dalam salah satu siniar. Disebutkan negara tidak memiliki otoritas dalam bandara itu karena tidak ada perwakilan dari Bea Cukai maupun Imigrasi.
Latihan militer yang dilakukan pada 19 - 20 November di bandara itu juga menimbulkan pertanyaan. Sebabnya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melontarkan pernyataan "Tidak boleh ada negara di dalam negara,". Pernyataan itu disebut - sebut menguatkan anggaran bahwa negara tidak memiliki otoritas dalam bandara IMIP.
Diketahui Presiden RI Ke 7 Joko Widodo turut meresmikan Bandara Morowali yang dikelola Ditjen Perhubungan Udara pada 23 Desember 2018. Peresmian itu dilakukan secara bersamaan dengan 4 pengembangan terminal bandara lainnya di Sulawesi saat itu.
Namun, Bandara PT IMIP yang sedang diperbincangkan berbeda dari yang diresmikan Jokowi.
CNBC Indonesia pun menelusuri fakta kedua bandara ini. Ketika dicek di laman Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dua bandara ini tercatat aktif dengan status bandara domestik. Bandara pertama, Bandara Morowali dengan kode ICAO WAFO dan kode IATA MOH. Bandara domestik ini dikelola oleh UPT Ditjen Hubud dan merupakan bandara kelas III. Adapun pengawasannya merupakan Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar.
Kedua, bandara PT IMIP dengan kode ICAO WAMP dan kode IATA MWS. Bandara ini juga merupakan bandara domestik dan statusnya non-kelas. Bandara IMIP ini dikelola oleh swasta dengan pengawasan merupakan Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar.
(hoi/hoi)