MARKET DATA

Tendang Vendor Asing, Bos Pajak Siapkan 24 Ahli IT Kelola Coretax

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
26 November 2025 19:55
Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto dalam memberi pemaparan APBN Kita di Kantor kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, (22/9/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto dalam memberi pemaparan APBN Kita di Kantor kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, (22/9/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan, pemerintah Indonesia sudah mendapatkan dua kali source code atau bahasa pemrograman Coretax dari vendor, sebelum batas waktu penyerahan sistem dari vendor ke DJP pada 15 Desember 2025 sesuai kontrak.

Vendor yang diketahui merupakan konsorsium dari LG CNS asal Korea Selatan dan Qualysoft dari Austria itu telah memberikan source code sistem Coretax ke DJP pada 14 Juli 2025 dan 17 November 2025.

"Dengan negosiasi berdasarkan good fit dan good will kami dengan para sahli dan BOD nego ke integrator, dan tanpa melanggar kontrak sesuai kesepakatan di kontrak kami sudah mendapatkan 2 kali source code," kata Bimo saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Dengan adanya penyerahan source code sistem Coretax sebelum kontrak handover atau penyerahan keseluruhan sistem ini, Bimo mengatakan, DJP sudah mulai bisa menyiapkan berbagai layanan tambahan di Coretax yang akan makin memudahkan wajib pajak di tanah air.

Untuk mempersiapkan hand over sesuai kontrak pada 15 Desember 2025, Bimo mengatakan, dirinya sudah membentuk task force khusus yang terdiri dari 24 programmer terpilih dan terbaik. Mereka tengah mengikuti boot camp selama satu bulan penuh.

"24 programmer kami yang kami pilih, yang paling bagus untuk akselerasi penajaman source code yang sudah kami dapatkan dan sejak 14 Juli 2025 kami sudah buat beberapa work around, jadi pengembangan-pengembangan yang akan kami inject pasca hand over," tutur Bimo.

Bimo pun memastikan, setelah pelaksanaan hand over Coretax, pengelolaan dan operasionalisasi Coretax DJP akan dilaksanakan sepenuhnya oleh DJP, termasuk penyelesaian insiden, bugs fixing, dan lainnya. Tapi, ia mengakui, tidak menutup kemungkinan apabila dibutuhkan, DJP tetap dapat meminta dukungan dari pihak vendor.

"Jadi saat ini memang sistem Coretax tidak ada perubahan dari kami karena masih dalam masa retensi. Nanti setelah hand over perbaikan, pengembangan, penyempurnaan, itu nanti langsung kami inject dan alhamdulillah dari Juli sampai hari ini sudah banyak sekali inovasi-inovasi baru untuk permudah pelayanan maupun pertajam proses bisnis internal kami," tegasnya.

(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: DJP Bantah Tagih Pajak Rp 2,9 M Ke Penjahit di Pekalongan


Most Popular