Coretax Beroperasi, Pengusaha RI Kena Pajak Tambah Banyak!
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan, pengusaha kena pajak atau PKP mengalami kenaikan setelah adanya sistem Coretax.
Meskipun, ia menekankan, penambahan PKP pada tahun ini juga disebabkan dari perbaikan proses administrasi perpajakan secara keseluruhan, peningkatan kepatuhan, hingga pertumbuhan aktivitas ekonomi.
Pada tahun ini, Bimo mengatakan, jumlah PKP sudah mencapai 735.838, atau bertambah 60.874 PKP, setara 9,02% dibanding jumlah PKP pada 2024 yang sejumlah 674.964.
"Pengusaha kena pajak meningkat dari 674.964 pada 2024, menjadi 735.838 pada 2025 tercatat kenaikan 9,02% atau 60.874 PKP," kata Bimo saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Bimo menekankan, Coretax DJP berperan sebagai fondasi utama pengelolaan data wajib pajak yang meningkatkan kualitas dan validitas data untuk analisis potensi perpajakan.
Selain itu, sistem inti administrasi pajak ini mencakup keseluruhan siklus administrasi pajak, mulai dari proses registrasi, pembayaran, pelaporan, layanan perpajakan, pengawasan, penagihan, hingga upaya hukum seperti pengajuan keberatan.
"Kenaikan basis data pajak termasuk jumlah PKP tapi bukan semata-mata diciptakan dari Coretax tapi juga dari perbaikan proses administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan peningkatan aktivitas ekonomi," papar Bimo.
(arj/haa)[Gambas:Video CNBC]