Restitusi Pajak Makin Tinggi Tahun Ini, Ekonomi RI Baik-baik Saja?
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan, restitusi pajak pada tahun ini hingga akhir Oktober makin tinggi dibanding periode yang sama tahun lalu.
Total restitusi pajak hingga Oktober 2025 mencapai Rp 340,52 triliun, atau 36,4% lebih tinggi dibanding akhir Oktober 2024 yang senilai Rp 249,59 triliun.
Terbesar ialah restitusi dalam bentuk pajak pertambahan nilai dalam negeri atau PPN DN yang mencapai Rp 238,86 triliun, sedangkan PPh Badan Rp 93,80 triliun. Pada tahun lalu, untuk PPN DN nilainya hanya Rp 192,72 triliun sedangkan PPh Badan Rp 52,13 triliun.
"Meningkat jauh dibanding periode yang sama tahun sebelumnya," kata Bimo saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Bimo mengatakan, restitusi ini dilakukan dengan dua skema, yakni audit dan pendahuluan pengembalian.
Untuk audit dilakukan dalam jangka waktu 12 bulan dan meliputi proses pemeriksaan atas pembukuan dokumen terkait kewajiban wajib pajak, sedangkan untuk restitusi dipercepat atau pengembalian pendahuluan diberikan dengan kemudahan pencairan bagi wajib pajak yang memenuhi syarat yang memang berhak atas restitusi pengembalian pendahuluan.
Sementara itu, faktor-faktor pendorong kenaikan restitusi kata dia tidak hanya dalam aspek administrasi restitusi yang telah diperbarui itu, tapi lebih banyak dipengaruhi kondisi makro ekonomi dan perubahan perilaku wajib pajak.
Untuk masalah yang terkait dengan makro ekonomi, Bimo mengatakan, sangat erat kaitannya dengan moderasi harga komoditas yang sebabkan penurunan omzet usaha, dan laba perusahaan, sehingga SPT tahunan lebih bayar yang pada akhirnya banyak yang mengajukan restitusi.
"Selain harga komoditas terdapat perubahan perilaku di mana wajib pajak yang sebelumnya kompensasi, tahun ini beralih untuk melakukan restitusi," ucap Bimo.
(arj/haa)