Bos DJP: Pelemahan Kurs Sangat Pengaruhi Setoran Pajak

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Rabu, 26/11/2025 16:10 WIB
Foto: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam program CNBC Indonesia Squawk Box di Jakarta, Selasa (18/11/2025). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan, pergerakan kurs rupiah sangat mempengaruhi penerimaan perpajakan dibanding variabel makro ekonomi lainnya.

Bimo mengatakan, setiap pelemahan atau depresiasi nilai tukar rupiah sebesar Rp 100 per dolar AS, akan memberikan tambahan penerimaan perpajakan sebesar Rp 3,5 triliun.

"Dalam konteks ini nilai tukar rupiah menjadi variable makro ekonomi yang paling sensitif mempengaruhi penerimaan perpajakan," kata Bimo saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (26/11/2025).


Sementara itu, untuk pertumbuhan ekonomi, pengaruhnya menjadi kedua yang terbesar. Ia mengatakan, setiap kenaikan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,1% akan memberikan tambahan penerimaan sekitar Rp 2,1 triliun.

"Ini mencerminkan korelasi yang positif antara aktivitas ekonomi riil dengan setoran pajak. Angka ini sedikit lebih tinggi dibanding dampak kenaikan inflasi atau harga minyak mentah Indonesia (ICP)," tutur Bimo.

Untuk inflasi dan ICP, Bimo mengatakan, masing-masing setiap kenaikan 0,1% dan US$ 1 per barel maka menyumbang penerimaan tambahan Rp 1,9 triliun.

"Kenaikan inflasi akan cenderung tingkatkan basis pajak nominal sedangkan kenaikan ICP berdampak langsung terhadap PPh migas," paparnya.

Lifting minyak dan gas bumi serta sektor keuangan ia sebut sensitivitasnya paling rendah terhadap penerimaan pajak. Setiap kenaikan lifting minyak dan gas bumi sebesar 10.000 barel per hari hanya berkontribusi sebesar Rp 0,3 triliun dan Rp 0,4 triliun terhadap penerimaan pajak.

"Dampaknya justru lebih besar ke pos PNBP," tegas Bimo.


(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Awas Risiko Dari Tokyo, Indonesia Perlu Siaga!