MARKET DATA

Menaker Kasih Bocoran Upah Minimum 2026, Diumumkan Sebelum Tanggal Ini

Chandra Dwi Pranata & Martyasari Rizky,  CNBC Indonesia
26 November 2025 14:57
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat ditemui wartawam di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (26/11/2025). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)
Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat ditemui wartawam di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (26/11/2025). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah belum juga mengumumkan upah minimum tahun 2026. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan pihaknya tengah mengkaji dan menghitung secara matang Kebutuhan Hidup Layak (KHL), amanat Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 atas uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

"Jadi sesuai amanat MK jadi harus mempertimbangkan KHL. Itu yang sekarang menjadi effort yang cukup besar. Nah ini yang kemudian membutuhkan waktu. Dan karena ini adalah nanti akan menjadi norma ataupun panduan. Maka kita ingin kajian terhadap KHL itu benar-benar matang," ungkap Yassierli saat ditemui wartawam di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (26/11/2025).

Dia pun belum bisa memberikan kepastian kapan upah 2026 akan diumumkan. Sebab, peraturan pemerintah (PP) mengenai upah minimum masih disiapkan. Meski begitu, pihaknya tetap akan memaksimalkan UMP diumumkan sebelum 31 Desember 2025, karena harus diterapkan per 1 Januari 2026.

"Kepastian pengumuman UMP 2026, mohon ditunggu dulu ya. Kita berharap sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025. Jadi untuk diterapkan bulan Januari 2026. Jadi sekali lagi karena kita sedang menyiapkan PP yang baru, sehingga tidak ada kemudian kita harus sesuai dengan PP yang lama," bebernya.

Alasan lain Kemnaker belum mengumumkan UMP 2026 karena pembahasannya cukup dinamis dan baru diumumkan setelah PP ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Jadi ini memang kita ingin PP ini benar-benar siap dan tentu ini kita tidak bisa patok targetnya kapan, tapi kita berharap koordinasi lintas kementerian dengan stakeholders-stakeholders ini beres ya tentu sesegera mungkin," jelasnya.

Yassierli menjelaskan skema UMP tak akan lagi mengikuti PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pasalnya, PP ini tak lagi berlaku lagi karena dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 atas uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Oleh sebab itu, pemerintah tak perlu mengikuti kewajiban mengumumkan upah pada 21 November 2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat ditemui wartawam di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (26/11/2025). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat ditemui wartawam di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (26/11/2025). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat ditemui wartawam di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (26/11/2025). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)

"Ya itu jadi amanat dari undang-undang, formula itu dirinci di PP, makanya sebelumnya ada PP 51 sekarang, kemudian kita sedang menyiapkan PP yang baru," terangnya.

Nantinya, penetapan upah memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL) serta memberi peran lebih besar kepada Dewan Pengupahan Daerah dalam menentukan besaran upah.

"Terkait UMP, saya ingin menyampaikan, pemerintah ingin menindaklanjuti putusan MK nomor 168 tahun 2023 itu secara komprehensif," pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang kini mengacu lebih kuat pada amanat Mahkamah Konstitusi (MK), terutama terkait kebutuhan hidup layak (KHL).

Mirah menilai penempatan KHL sebagai pijakan utama adalah sinyal positif bagi perlindungan pekerja.

"Kami memandang bahwa keputusan untuk lebih mengacu pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait KHL, adalah langkah yang tepat. KHL adalah standar objektif yang menggambarkan kebutuhan hidup riil pekerja. Jadi ketika pemerintah menyatakan akan menempatkan KHL sebagai pijakan utama, itu menunjukkan keberpihakan pada pemenuhan kebutuhan dasar pekerja," kata Mirah kepada CNBC Indonesia, Rabu (26/11/2025).

Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah memperkuat peran Dewan Pengupahan dalam proses penetapan upah, termasuk kewenangan mendiskusikan variabel alpha. Namun, Mirah menekankan pentingnya transparansi.

"Selain itu, pelibatan yang lebih kuat terhadap Dewan Pengupahan, termasuk kewenangan dalam mendiskusikan alpha, juga kami apresiasi. Namun, kami berharap proses ini benar-benar transparan, tidak hanya 'melibatkan', tetapi memastikan suara pekerja memiliki bobot yang seimbang dengan unsur pemerintah dan pengusaha," ujarnya.

Terkait tuntutan pekerja, Mirah menyampaikan, buruh/pekerja berharap nilai alpha ditetapkan pada batas maksimum, mengingat tekanan pada daya beli masyarakat yang belum mereda.

"Terkait harapan pekerja, kami mendorong agar nilai alpha berada di batas maksimum, karena faktanya daya beli pekerja belum pulih dan biaya hidup terus naik. Alpha maksimal akan memberikan ruang penyesuaian yang lebih realistis, bukan sekadar kosmetik angka," ucap dia.

Meski pembahasan di Dewan Pengupahan sudah berlangsung intens, Mirah menilai, semua proses belum dapat dibuka ke publik. Namun, fokus serikat pekerja tetap sama, memastikan UMP 2026 benar-benar mencerminkan kebutuhan hidup.

"Untuk perkembangan pembahasan di Dewan Pengupahan, prosesnya memang sedang berjalan dan pembahasannya cukup intens. Namun tentu ada batasan informasi yang bisa disampaikan ke publik saat ini. Yang jelas, fokus kami adalah memastikan keputusan UMP 2026 benar-benar mencerminkan kebutuhan hidup pekerja, bukan sekadar kompromi angka," ujarnya.

Ia memperkirakan pengumuman UMP 2026 kemungkinan dilakukan pada akhir tahun, seiring rampungnya verifikasi data KHL di tiap provinsi.

"Soal timeline, UMP 2026 saya prediksi kemungkinan besar akan diumumkan pada akhir tahun ini, setelah seluruh proses pembahasan dan verifikasi data KHL dirampungkan di tingkat provinsi masing-masing," kata Mirah.

"Intinya, kami akan terus mengawal proses ini agar UMP 2026 tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tapi benar-benar memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja di seluruh Indonesia," tegasnya.

(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Said Iqbal Getok Upah Minimum 2026 Naik Sampai 10,5%


Most Popular