MARKET DATA

DJP Ungkap Ada Deposit Pajak Rp70 T Masih Tertahan di Coretax

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
26 November 2025 15:25
Logo Coretax Pajak. (Dok. DJP)
Foto: Logo Coretax Pajak. (Dok. DJP)

Denpasar, CNBC Indonesia - Sistem deposit pembayaran pajak dari wajib pajak (WP) di dalam Coretax menjadi salah satu penyebab penurunan dalam penerimaan pajak tahun ini. Hal ini diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

Yon menjelaskan akibat mekanisme deposit, sekitar Rp 246 triliun setoran masih mengendap tercatat sebagai "pajak lainnya" dengan jumlah sekitar Rp 70 triliun masih berupa deposit yang belum distribusikan ke jenis pajak masing-masing.

Pasalnya, mekanisme deposit mengharuskan wajib pajak menempatkan setoran pada akun "pajak lainnya". Setelah wajib pajak menyampaikan SPT, dana deposit baru akan dipindahbukukan atau diposting dalam jenis pajaknya masing-masing.

"Kita menggunakan yang namanya sistem deposit jadi WP akan taruh dulu taruh di deposit dulu yang akunnya itu pajak lainnya nah ketika wajib pajaknya sudah menyampaikan SPT, barulah kemudian dari deposit tadi akan dipindah bukukan, diposting ke jenis pajaknya masing-masing," ujar Yon dalam Media Gathering di Kanwil DJP Bali, dikutip Rabu (26/11/2025).

Menurut Yon dana tersebut sebenarnya sudah dicatat sebagai penerimaan negara. Namun belum terlihat sebagai tambahan pada pos PPh maupun PPN. Proses itu baru terjadi setelah wajib pajak melaporkan pajak seperti SPT Tahunan.

"Ketika nanti SPT nya disampaikan oleh wajib pajak misalnya SPT21 nah nanti mungkin pada saat itulah di deposit nanti dia akan dipindah bukukan ke jenis pajak tapi apakah dia dicatat sebagai penerimaan sudah kita catat sebagai penerimaan tapi tempatnya belum di rumahnya ini," ujarnya.

Berdasarkan data APBN KiTa, setoran penerimaan pajak per Oktober 2025 baru terealisasi Rp 1.459 triliun, atau setara 70,2% dari perkiraan sampai akhir tahun Rp 2.076,9 triliun. Nilai setoran pajak itu pun masih jauh lebih rendah dari realisasi periode yang sama pada tahun lalu. Dalam 10 bulan tahun lalu, penerimaan pajak telah mampu terkumpul senilai Rp 1.517,5 triliun.

Mayoritas komponen setoran pajak memang mengalami penurunan seperti PPh Badan yang secara neto baru terkumpul Rp 237,56 triliun atau turun 9,6% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Kemudian, untuk PPh Orang Pribadi dan PPh 21 baru mencapai Rp 191,66 triliun atau minus 12,8%. Sedangkan PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 baru terealisasi Rp 275,57 triliun atau minus 0,1%.

Adapun untuk PPN dan PPnBM realisasinya Rp 556,61 triliun dengan minus mencapai 10,3%. Sedangkan untuk pajak lainnya cenderung tumbuh 42,3% dengan realisasi Rp 197,61 triliun.

Dikutip dari situs DJP, deposit pajak adalah salah satu dari pembaruan yang diciptakan oleh DJP melalui sistem Coretax DJP. Deposit ini disediakan agar wajib pajak mudah dalam urusan membuat billing di awal sebelum melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Masanya.

Wajib pajak yang akan membuat billing terutama Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 15, dan lain-lain, diwajibkan untuk melaporkan SPT Masa terlebih dahulu.

Kemudian, billing yang akan dibayarkan muncul pada pelaporan, harapannya adalah dengan adanya deposit ini cashflow wajib pajak tidak akan terganggu, yang mana di bulan seharusnya ada uang keluar untuk membayarkan billing tersebut namun belum bisa generate billing dikarenakan belum dapat melaporkan SPT Masa.

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Deposit Pajak Tiba-Tiba Melonjak 1.300%, Bos DJP Tak Khawatir


Most Popular