MARKET DATA

Ini Kasus Dugaan Korupsi yang Seret Dua Eks Dirjen Pajak

Arrijal Rachman ,  CNBC Indonesia
26 November 2025 09:25
Ilustrasi Kejagung (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ilustrasi Kejagung (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dua mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi dan Suryo Utomo terseret dalam dugaan tindak korupsi. Terbaru, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil Suryo Utomo (SU) sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriyatna menuturkan Suryo dipanggil sebagai saksi terkait dengan dugaan tindak pidana memanipulasi/memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016 - 2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI. Bersama dengan Suryo, Jampidsus juga memeriksa Bernadette Ning Dijah (BNDP) selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang.

"Kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana memanipulasi/memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016 - 2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI," kata Anang dalam pernyataan resminya, dikutip Rabu (26/11/2025).

Anang menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Adapun, Kejagung sebelumnya Ken Dwijugiasteadi telah dicekal untuk berpergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan dalam rangka menjaga dan menuntaskan kasus tindak pidana korupsi ini.

Tak hanya Ken, dalam daftar cekal ada empat orang lainnya, termasuk Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono, Pemeriksa Pajak Muda DJP Jakarta Selatan I Karl Layman, konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo, dan Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ning Djah Prananingrum.

Kelimanya dicekal sejak 14 November 2025 sampai dengan 14 Mei 2026 berdasarkan Nomor Surat Keputusan masing-masing KEP-380,378, 381, 382, dan 379 tertanggal 2025.

Sayangnya, Kejagung belum benar-benar mengungkap duduk perkara dugaan permainan pajak oleh pegawai DJP. Namun, Kejagung sudah melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa enggan berkomentar pajang lebar. Dia menyerahkan semua kepada Kejagung.

"Ini kan kasus tax amnesty kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang nggak terlalu akurat, saya nggak tahu. Nanti biar aja Pak Jaksa Agung menjelaskan ke media," tegasnya setelah Konferensi Pers APBN KITA, Kamis (20/11/2025).

Mengenai keterkaitan dengan tax amnesty atau pengampunan pajak. Kejagung membantah hal tersebut. Anang mengungkapkan kasus ini tidak terkait dengan kebijakan pemerintah tersebut.

"Ini tidak terkait tax amnesty," tegasnya.

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejagung Cekal Nadiem Makarim ke Luar Negeri Selama 6 bulan


Most Popular