Pengusaha Desak Kenaikan UMP 2026 Tak Pakai Satu Angka, Ini Alasannya

chd, CNBC Indonesia
Selasa, 25/11/2025 21:15 WIB
Foto: Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani saat memberikan sambutan dalam forum diskusi bertajuk Future-Ready Supply Chains: Leveraging Indonesia's Bonded Facilities for Global Growth di kantor Apindo, Kamis (28/8/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha meminta kepada pemerintah terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 tak lagi disesuaikan dengan satu angka persentase, seperti yang diterapkan pada UMP 2025 yang mencapai 6,5%.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Widjaja Kamdani mengatakan kenaikan UMP 2026 didasarkan pada formula, bukan satu angka secara nasional.


"Jadi kita tidak bisa memberikan satu persentase untuk kenaikan upah minimum, karena yang kita butuhkan adalah formula, karena tiap daerah itu kondisinya berbeda-beda, jadi enggak bisa pakai angka persentase yang sama, angka secara nasional," kata Shinta saat ditemui wartawan setelah konferensi pers, Selasa (25/11/2025).

Shinta menegaskan bahwa baik bagi pelaku usaha maupun pekerja, kenaikan upah minimum harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, yang mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga kebutuhan hidup layak (KHL).

"Formula itu sudah menyangkut masalah seperti masalah ekonomi, produktivitas, KHL, dan lain-lain. Jadi tidak bisa disamaratakan bahwa ini 7%, 8%, enggak bisa. Ini tergantung daerahnya seperti apa," jelasnya.

Ketika ditanya terkait persentase kenaikan UMP 2026, pihaknya tidak memberikan angka spesifik. Tetapi, Ia memberikan masukan untuk indeks tertentu alias alfa yang digunakan dalam formula perhitungan kenaikan upah minimum.

"Jadi kita tidak mau mengatakan persentase, tapi formula yang ada itu masing-masing ada alfanya [indeks tertentu]. Karena alfa itu yang kemudian menjadi catatan bagi Dewan Perupahan di masing-masing daerah untuk penentuan upah minimum," ujarnya.

Dengan menggunakan formula yang telah ditetapkan, hal ini akan menambah peluang bahwa investor akan menanamkan modal di Indonesia, karena perusahaan akan dapat memperhitungkan biaya tenaga kerja dengan lebih terukur.

"Jadi ini yang saya rasa perlu ketegasan, di mana kita perlu konsistensi. Supaya investor itu bisa masuk ke Indonesia, dia tahu seperti apa nantinya biaya tenaga kerja di Indonesia," pungkasnya.


(chd/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kolaborasi Investor & Pengusaha, KKP Targetkan Investasi Rp 3 T