Dapat Surat Cinta dari DJP, Bos Pajak: Nggak Perlu Takut!
Denpasar, CNBC Indonesia - Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan atau SP2DK kepada para Wajib Pajak (WP) adalah hal yang lumrah dilakukan kantor pajak dalam rangka meminta penjelasan terkait dengan pembayaran pajak. Oleh karena itu, WP seharusnya tidak perlu khawatir berlebihan ketika menerima SP2DK.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan mekanisme untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengklarifikasi informasi yang dimiliki oleh otoritas pajak.
Informasi tersebut, berasal dari berbagai sumber, baik internal DJP maupun antar-unit eselon I di Kementerian Keuangan, serta dari sumber eksternal seperti kementerian lain, asosiasi, hingga pemerintah daerah dan lembaga terkait.
"Nah maka kami konfirmasikan apakah betul data ini memang belum Bapak Ibu laporkan di SPT Bapak Ibu. Karena kami melihat ini ada data perolehan aset A misalnya. Bisa saja. Oh sudah, sudah kami bayar misal PBB-nya. Karena mungkin datanya itu kan PBB sekarang di pemda. Sehingga kami nggak ada datanya. Ya sudah kalau memang sudah dibayar PBB-nya ya sah saja," ujar Bimo dalam Media Gathering di Kantor Wilayah DJP Bali, Selasa (25/11/2025).
"Udah clear out gitu. Jadi nggak perlu takut sebenarnya," ujarnya.
Bimo pun kembali menegaskan bahwa sejatinya SP2DK merupakan surat yang diterbitkan untuk permintaan klarifikasi atas data yang ada. Proses ini bukan audit dan tidak disertai tindakan pemeriksaan apapun
"Jadi sebelum nantinya kalau data itu numpuk. Kelihatan besar anomalinya. Ya kita bisa aja audit. Dan audit itu pun juga sah-sah saja," ujarnya.
Mengutip Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada dalam rangka pelaksanaan P2DK.
Dikutip dari penjelasan Ditjen Pajak, surat ini muncul atas dugaan belum terpenuhinya kewajiban pajak oleh wajib pajak. Maka, wajib pajak yang menerima surat itu hanya tinggal merespons dengan data dan fakta yang dimiliki.
Mengutip Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada dalam rangka pelaksanaan P2DK.
Dikutip dari penjelasan Ditjen Pajak, surat ini muncul atas dugaan belum terpenuhinya kewajiban pajak oleh wajib pajak. Maka, wajib pajak yang menerima surat itu hanya tinggal merespons dengan data dan fakta yang dimiliki.
(haa/haa)