MARKET DATA

Fatwa MUI Soal Rekening Dormant: Bank Wajib Konfirmasi!

Hadijah Alaydrus,  CNBC Indonesia
25 November 2025 11:55
Maljelis Ulama Indonesia (MUI). (Dok. mui.or.id)
Foto: Maljelis Ulama Indonesia (MUI). (Dok. mui.or.id)

Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa tentang Rekening Dormant dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI. Fatwa tentang Rekening Dormant menjadi salah satu fatwa yang ditetapkan, selain soal Pajak Bumi dan Bangunan.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan dalam fatwa tersebut menetapkan bahwa rekening dormant statusnya masih punya pemilik, sehingga pihak bank wajib memberi tahu kepada pemilik atau ahli warisnya.

"Fatwa tentang status dormant ini ditetapkan sebagai respons atas permohonan dari PPATK, yang menjelaskan bahwa sesuai data yang dimiliki, ada lebih Rp 190 triliun yang masuk kategori dormant," kata ulama yang akrab disapa Prof Ni'am di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Lebih lanjut, Ni'am mengungkapkan setelah dilakukan klarifikasi, masih ada Rp 50 triliun lebih uang yang tak bertuan. Oleh karena itu, melalui Munas XI ini MUI memberikan jawaban hukum Islam tentang status rekening dormant serta perlakuannya, untuk dijadikan pedoman.

Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengatakan, dikeluarkannya fatwa ini diharapkan ada perbaikan pengelolaan, mewujudkan kemaslahatan, dan menghindari kemafsadatan.

"Di satu sisi jangan sampai didiamkan tanpa upaya mengingatkan kepada pemilik, tapi di sisi lain juga jangan sampai diam tak produktif," katanya

Ni'am menegaskan bahwa pada hakikatnya rekening yang berstatus dormant secara syar'i masih menjadi hak dari pemilik rekening.

"Oleh karena itu, pihak bank hukumnya wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikan," ujarnya.

"Dan jika ternyata pemiliknya tidak ada atau tidak diketahui, maka statusnya sebagai dana tak bertuan, yang dalam fikih masuk kategori al-mal al-dlai', maka dana rekening dormant tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk digunakan bagi kemaslahatan umum," tegasnya.

Jika rekening dormant tersebut di lembaga keuangan syariah, sambungnya, wajib mengelola dengan prinsip syariah, di antaranya dengan menyerahkan dana rekening dormant ke lembaga sosial Islam untuk kepentingan kemaslahatan umat.

Ketua Majelis Alumni IPNU ini menyampaikan, dalam fatwa ini juga menegaskan setiap Muslim tidak boleh menelantarkan dana sia-sia tanpa dimanfaatkan.

"Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram," tegasnya.

Sebelumnya, PPATK mengajukan permohonan fatwa ke MUI terkait dengan beberapa masalah komtemporer terkait transaksi keuangan.

Dalam presentasinya di depan Komisi Fatwa MUI, PPATK menjelaskan adanya rekening dormant yang jumlahnya sangat besar dan ada yang terindikasi sebagai tindak pidana. Fatwa ini ditetapkan oleh para Ulama dari Komisi Fatwa seluruh Indonesia, serta pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Pondok Pesantren.

Secara lengkap, naskah fatwa tentang Status Rekening Dormant dan Perlakuan Terhadapnya, sebagai berikut:

Ketentuan Umum

1. Harta (al-māl) adalah segala sesuatu yang bernilai dan dapat dimiliki serta dimanfaatkan secara sah menurut syariat Islam

2. Rekening Dormant adalah rekening bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang tidak aktif dan/atau tidak digunakan untuk transaksi selama jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan

Ketentuan Hukum

1. Status dana dalam rekening dormant adalah milik nasabah

2. Pihak bank dan/atau lembaga keuangan lainnya wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikannya

3. Jika dalam waktu tertentu setelah pemberitahuan dan peringatan, rekening dormant tidak diaktifkan oleh pemilik, maka dana rekening dormant tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk digunakan bagi kemaslahatan umum, dan rekeningnya wajib ditutup untuk menghindari penyalahgunaan

4. Lembaga keuangan syariah yang memiliki rekening dormant wajib mengelola dengan prinsip syariah, di antaranya dengan menyerahkan dana rekening dormant ke lembaga sosial Islam seperti BAZNAS, untuk kepentingan kemaslahatan umat

5. Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram

Rekomendasi

1. Pemilik rekening hendaknya menjaga dan memanfaatkan harta/dana miliknya untuk kepentingan produktif atau kemaslahatan

2. Pihak bank dan/atau lembaga keuangan lainnya wajib mencegah terjadinya penyalahgunaan rekening dormant

3. Pemerintah melalui otoritas yang berwenang (seperti PPATK, OJK, dan Kementerian Keuangan) wajib melakukan tindakan penanganan dan pengamanan terhadap dana dalam rekening dormant, dengan tetap menjaga hak pemilik yang sah sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundangan yang berlaku.

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Alasan PPATK Blokir Rekening Bank Tidak Aktif atau Dormant


Most Popular