Bos Pajak: Baru 3,1 Juta Warga RI Terdaftar di Coretax

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Selasa, 25/11/2025 15:00 WIB
Foto: Logo Coretax Pajak. (Dok. DJP)

Denpasar, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatatkan sekitar 5,738 juta wajib pajak baik orang pribadi maupun badan telah mengaktifkan akun sistem perpajakan teranyar, Coretax.

Kendati demikian, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan dari 5,73 juta akun yang terdaftar, hanya sekitar 3,1 juta wajib pajak orang pribadi yang telah registrasi dan mendapatkan kode otorisasi DJP hingga 20 November 2025.


Adapun secara keseluruhan pada tahun 2025, terdapat 14,78 juta wajib pajak pribadi dan badan yang terdaftar dalam sistem DJP.

"Kemudian kalau kita lihat persentasenya yang sudah aktivasi, kemudian berapa dari yang sudah aktivasi itu sudah registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik, ini sekitar memang baru 12,45%,"ujar Bimo dalam Media Gathering di Kantor Wilayah DJP Bali, Selasa (25/11/2025).

Bimo menjelaskan bahwa aktivasi dan registrasi Coretax bersifat wajib bagi seluruh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Pasalnya, pada tahun 2026 mendatang keseluruhan layanan pajak akan dilakukan melalui sistem tersebut.

Maka dari itu, dirinya menghimbau seluruh wajib pajak terutama yang pribadi untuk mengaktifkan Coretax sebelum batas tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan pada Maret 2026.

"tenggat waktu ini kami kembalikan lagi ke wajib pajak. Sejatinya self assessment ketika membutuhkan untuk melapor klarifikasi bukti potong PPN faktur pajak maka harus sesegera mungkin aktivasi Coretax untuk mendapatkan pelayanan dan pelaporan," ujarnya.

Untuk aktivasi akun coretax DJP para wajib pajak langkahnya cukup mudah, berikut ini tahapannya sebagaimana dikutip dari situs DJP:

Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax

Syarat utama: sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut.

1. Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.

2. Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.

3. Masukkan NPWP dan klik Cari.

4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).

5. Lakukan verifikasi identitas.

6. Centang pernyataan kemudian klik Simpan.

7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.

8. Login kembali ke Coretax lalu klick ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.

Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP. Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut.

1. Login di Coretax DJP.

2. Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).

4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.

5. Centang pernyataan lalu klik Kirim.

6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat".

7. Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.

Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi

1. Masuk ke Portal Saya yaitu Profil Saya.

2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.

3. Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.

4. Jika sukses, klik tombol 'Menghasilkan'.

5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu 'Dokumen Saya'.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, KO DJP Wajib Pajak dipastikan sudah aktif dan tervalidasi. Wajib Pajak pun dapat memenuhi kewajiban mengisi SPT tahunan 2025 mulai awal 2026 dengan aman dan mudah.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos DJP: Penyebab Setoran Pajak Orang Pribadi Anjlok 12%