Bos Pajak Repons Fatwa MUI Soal PBB: Tak Bertentangan Tapi Menantang
Badung, CNBC Indonesia - Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto buka suara soal fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Seperti diketahui, MUI merilis fatwa bahwa bumi dan bangunan (PBB) yang dihuni tak layak dikenakan pajak berulang.
Bimo menuturkan hal yang disampaikan MUI tidak bertentangan, tetapi masalah PBB ini cukup menantang. Pemungutan PBB sebenarnya dilakukan oleh pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat.
Dia menilai pajak sama seperti zakat. Konsepnya, dalam penghasilan masyarakat ada hak untuk orang lainnya. Inilah yang dikeluarkan dalam bentuk pajak. Artinya, sama dengan zakat, pajak juga memiliki fungsi redistribusi kekayaan.
"Yang disampaikan MUI tidak bertentangan tapi ada yang cukup challenging," papar Dirjen Pajak dalam Media Briefing.
"Sebagian gaji (penghasilan) itu ada hak orang lain, itu ada fungsi pajak untuk meredistribusi kekayaan," sambung Bimo
Sebelumnya, dia juga menyampaikan pihaknya telah berdiskusi dengan MUI perihal pajak berulang ini. Dia pun mengungkapkan DJP akan berdiskusi kembali dengan MUI.
Kita juga sudah diskusi dengan MUI sebelumnya. Jadi nanti coba kita tabayun dengan MUI, karena sebenarnya yang ditanyakan itu PBB P2," kata Bimo saat ditemui di kawasan DPR, kemarin (24/11/2025).
Oleh sebab itu, ia menekankan, bila yang dimaksud ialah PBB P2, dan diserupakan dengan sembako atau kebutuhan dasar lainnya, bukan menjadi objek pajak yang dipungut pemerintah pusat. Ia pun memastikan, pemerintah pusat tidak pernah memungut pajak yang terkait dengan kebutuhan dasar masyarakat.
"Memang kalau barang seputar kebutuhan dasar masyarakat memang tidak pernah dikenakan, seperti PPN (Pajak Pertambahan Nilai) nya itu kan 0%," ujar Bimo.
(haa/haa)[Gambas:Video CNBC]