Sah! DPR Setujui dan Tetapkan 8 Anggota Baru DEN 2026-2030
Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) resmi menetapkan delapan nama Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari unsur Pemangku Kepentingan untuk periode 2026-2030. Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya dalam laporannya menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah dilakukan pada 20 November 2025. Adapun, melalui mekanisme musyawarah mufakat, Komisi XII menyepakati delapan nama calon anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan.
Berikut 8 Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Periode 2026-2030 yang telah ditetapkan pada hari ini oleh Komisi XII DPR RI:
1. Johni Jonatan Numberi dari unsur Akademisi
2. Mohammad Fadhil Hasan dari unsur Akademisi
3. Satya Widya Yudha dari unsur Industri
4. Sripeni Inten Cahyani dari unsur Industri
5. Unggul Priyanto dari unsur Teknologi
6. Saleh Abdurrahman dari unsur Lingkungan Hidup
7. Muhammad Kholid Syeirazi dari unsur Konsumen
8. Surono dari unsur Konsumen
"Pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat serta hadirin sekalian yang berbahagia demikian laporan Komisi 12 DPR RI mengenai hasil pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota Dewan Energi Nasional atau DEN dari pemangku kepentingan periode 2026-2030," kata Bambang dalam rapat.
Ia pun berharap mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung pada hari ini untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden RI guna mendapatkan penetapan sebagai anggota Dewan Energi Nasional atau DEN dari pemangku kepentingan periode 2026-2030.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad lantas meminta persetujuan forum dan kemudian mengetok palu persetujuan.
"Sidang dewan yang kami hormati sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi XII DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota DEN dari pemangku kepentingan periode 2026-2030 tersebut dapat disetujui. Tok!," kata Dasco.
(pgr/pgr)