MARKET DATA
Internasional

Sah! RI Luncurkan Global Citizenship, Eks WNI Bebas Tinggal & Kerja

sef,  CNBC Indonesia
25 November 2025 11:20
Penumpang menunjukkan dokumen mereka di gerbang pintar kontrol paspor di Bandara Internasional Dubai, di Dubai, Uni Emirat Arab, 16 September 2025. (REUTERS/Amr Alfiky)
Foto: Ilustrasi eks WNI (REUTERS/Amr Alfiky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) resmi meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI). Ini adalah kebijakan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi diaspora dan individu asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, atau hubungan historis dengan Indonesia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa GCI dirancang sebagai jalan tengah yang memberi ruang bagi mereka yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa harus mengubah kewarganegaraan. Ini, tegasnya, menjawab polemik kewargangeraan ganda.

"GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi WNA yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa melanggar aturan kewarganegaraan," ujar Agus, dikutip Selasa (25/11/2025).

"Kebijakan ini menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum," lanjutnya.

Sebagai informasi, hukum Indonesia tidak memperbolehkan kewarganegaraan ganda. Sehingga program ini muncul sebagai solusi.

Agus juga menjelaskan bahwa konsep serupa telah diterapkan di berbagai negara, termasuk melalui skema Overseas Citizenship of India (OCI). Hal ini, menurutnya, menegaskan kesiapan Indonesia dalam mengelola kebijakan yang memberi kepastian hukum, kemudahan layanan, dan meningkatkan daya saing negara dalam menarik talenta global.

Sementara itu, pejabat Kementerian Imigrasi Is Edy Eko Putranto menyebut GCI sebagai pengganti praktis atas permintaan kewarganegaraan ganda yang tidak dapat diadopsi Indonesia. Ia menambahkan bahwa diaspora Indonesia memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan nasional.

"GCI itu langkah untuk atasi masalah kewarganegaraan ganda dengan memberi izin tinggal permanen bagi warga asing yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia," ujarnya kepada Reuters.

GCI dapat diajukan oleh eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI maupun eks WNI, serta anak hasil perkawinan campuran. Namun izin ini tidak berlaku bagi warga negara asing yang pernah menjadi bagian wilayah Indonesia, terlibat separatisme, atau memiliki latar belakang aparat, intelijen, maupun militer asing.

Putranto juga menyinggung kekhawatiran soal brain drain, terutama karena banyak WNI memilih berkarier di luar negeri. Brain drain adalah fenomena berpindahnya sumber daya manusia (SDM) berpendidikan atau berkualitas tinggi dari suatu negara ke negara lain.

"Kementerian melihat 'brain drain' sebagai peluang dengan memberikan hak khusus kepada diaspora agar talenta Indonesia bisa kembali atau tetap berkontribusi dari luar negeri," ujarnya.

Pengajuan GCI dilakukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Sistem all-in-one tersebut mencakup penerbitan Visa Tinggal Terbatas, alih status ke Izin Tinggal Tetap, perpanjangan izin tinggal tak terbatas, hingga penerbitan izin masuk kembali.

(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dorong Ekspor Lewat Diaspora, E-Commerce Lintas Negara Kian Potensial


Most Popular