Dirjen Bea Cukai Bantah Anak Buahnya Terima Suap Impor Baju Ilegal
Jakarta, CNBC Indonesia - Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama membantah kabar oknum bea cukai dibayar Rp550 juta per kontainer impor baju bekas.
"Itu nggak jelas itu informasi yang menyesatkan. Kalaupun ada biaya cukai yang memanfaatkan itu, yang pasti udah kita selesaikan. Gitu aja," tegas Djaka kepada wartawan di Gedung Parlemen, Jakarta pada Senin (24/11/2025).
Lebih lanjut, Djaka mengatakan jika ditemukan ada pegawainya yang menerima suap tersebut maka akan dipecat.
"Kalau memang itu ada dari pegawai biaya cukai, ya pasti kita akan selesaikan. Pasti jadi pengangguran," tegas Djaka.
Dugaan pungutan ilegal impor baju bekas ilegal sebelumnya diutarakan oleh pedagang pakaian bekas dalam RDP dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta pada Rabu (19/11/025).
Perwakilan Pedagang Thrifting Pasar Senen Rifai Silalahi mengatakan bahwa mayoritas pakaian bekas impor bisa masuk ke Tanah Air secara ilegal dengan praktik suap.
Ia mengungkapkan pakaian bekas impor bisa lolos dengan membayar ratusan miliar rupiah per kontainer ke petugas Bea dan Cukai di pelabuhan.
"Kalau yang ilegal itu kurang lebih Rp 550 juta per kontainer melalui pelabuhan. Kalau biaya masuk ke mana, mungkin gini Pak, bukan rahasia umum lagi. Artinya begini, barang itu bisa masuk tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia ini terbang sendirinya Pak. Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban pak para pedagang," ujar Rifai saat rapat dengan BAM.
(ras/haa)