Pengumuman! Tarif Perang Dagang Trump Bisa Batal Tapi...
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tengah menyiapkan opsi cadangan agar tarif impor yang sudah diterapkan dapat dipertahankan. Rencana B ini disiapkan jika Mahkamah Agung membatalkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Menurut pejabat Gedung Putih yang enggan disebutkan namanya, Departemen Perdagangan dan Kantor Perwakilan Dagang AS sedang mempelajari alternatif tarif melalui Pasal 301 dan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan. Keduanya memberikan wewenang kepada presiden untuk mengenakan bea masuk secara sepihak, meski dengan batasan.
Jika menggunakan Pasal 122, misalnya, Trump bisa menerapkan tarif hingga 15 %, tetapi hanya untuk periode maksimal 150 hari. Di mana ini jauh lebih terbatas dibanding kekuasaan IEEPA yang selama ini diandalkan.
Risiko dari rencana cadangan ini memang nyata. Pelaksanaannya bisa lebih lambat atau cakupannya lebih sempit dibanding wewenang luas IEEPA, dan bisa menghadapi tantangan hukum sendiri.
Meski demikian, pemerintah Trump tetap optimistis. Trump pun sudah memberi pernyataan.
"Kami sedang menunggu keputusan. Kami berharap hasilnya akan baik, tetapi jika tidak, kami akan melakukannya. Kami selalu menemukan cara, Anda tahu, kami menemukan cara," ujar Trump belum lama ini, seperti dikutip Japan Times.
Hal senada juga dikatakan Juru bicara Gedung Putih, Kush Desai. Ia menegaskan bahwa administrasi tetap optimis menang di Mahkamah Agung.
"Presiden Trump secara sah menjalankan kewenangan tarif darurat ... dan pemerintah yakin akan kemenangan akhir dalam masalah ini... kami selalu mengkaji cara-cara baru untuk mengatasi defisit perdagangan barang Amerika... dan memulihkan sektor manufaktur yang penting bagi keamanan nasional dan ekonomi kita," katanya.
Sinyal menguatnya kesiapan "Rencana B" datang setelah putusan-putusan pengadilan sebelumnya menunjukkan keraguan terhadap dasar hukum IEEPA. Dalam sidang lisan, hakim-hakim agung terlihat skeptis bahwa IEEPA secara eksplisit memberi presiden hak untuk menetapkan tarif secara menyeluruh.
Penggunaannya IEEPA pun dipertanyakan. Menurut V.O.S. Selections, Inc., pengadilan menyatakan IEEPA tidak memberi hak tak terbatas kepada presiden untuk memberlakukan tarif global.
Selain itu, mayoritas hakim di Pengadilan Banding AS menilai sebagian besar tarif Trump sebagai penggunaan wewenang. Ini melampaui batas konstitusional.
Sementara itu, jika IEEPA dibatalkan, negara bisa menghadapi pengembalian pungutan besar. Bloomberg Economics memperkirakan total bea yang dikumpulkan dari tarif ini mencapai sekitar US$ 88 miliar (setara Rp 1.320 triliun).
Meski demikian, Wakil Kepala Staf Gedung Putih, James Blair, memperkirakan peluang 50-50 atau lebih baik untuk menang di Mahkamah Agung. Jika kalah, kata dia, "ada alat yang sudah dimiliki presiden ... untuk mengembalikannya melalui cara yang berbeda".
(sef/sef)[Gambas:Video CNBC]