Setoran Cukai Rokok Tembus Rp 176,5 T Meski Produksi Turun 2,8%
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan, setoran cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok telah mencapai Rp 176,5 triliun per Oktober 2025.
Nilai setoran cukai rokok itu tumbuh 5,7% dibanding periode yang sama tahun lalu, dan sudah setara 76,7% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2025.
"Realisasi CHT yang mencapai Rp 176,5 triliun di Oktober atau 76,7% dari APBN tumbuh 5,7%," kata Djaka saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Tumbuhnya cukai rokok itu terjadi di tengah turunnya total produksi rokok. Secara keseluruhan, produksi rokok berdasarkan data yang Djaka tampilkan hanya sebesar 258,4 miliar batang per akhir Oktober 2025, atau turun 2,8% dari periode yang sama tahun lalu 265,9 miliar batang.
Penurunan produksi rokok terjadi untuk golongan 1 yang hanya mencapai 125,7 miliar batang atau merosot 9,4% dibanding 10 bulan taun lalu sebanyak 138,7 miliar batang.
Sementara itu untuk golongan 2 sebanyak 76,5 miliar batang atau naik 3,2% dari tahun lalu yang sebanyak 74,2 miliar batang, dan golongan tiga yang menjadi 56,2 miliar batang atau naik 6% dibanding periode yang sama pada 2024 sebanyak 53,1 miliar batang.
Djaka menjelaskan, masih bisa tumbuhnya penerimaan CHT saat produksi turun dikarenakan pemerintah mengeluarkan kebijakan normalisasi penundaan pelunasan pita cukai dari 3 bulan pada 2024 kembali menjadi 2 bulan pada 2025.
"Jika pengaruh kebijakan penundaan pelunasan pita cukai dihilangkan penerimaan cukai hasil tembakau terkontraksi sebesar 2,3%. Hal ini sejalan dengan penurunan produksi sebesar 2,8% terutama dari rokok golongan 1 yang turun 9,4%," tegas Djaka.
(arj/haa)