Uang Korupsi CPO Masuk Ke Kas Negara, PNBP Kementerian Lampaui Target

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Senin, 24/11/2025 18:10 WIB
Foto: Direktur Jendral, Dirjen Anggaran Kemenkeu RI, Luky Alfirman dalam memberi pemaparan APBN Kita di Kantor kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, (22/9/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Setoran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,25 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang telah diserahkan Kejaksaan Agung ke Kementerian Keuangan telah masuk ke kas negara.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, setoran itu berkontribusi pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lainnya yang berasal dari kementerian atau lembaga (K/L).


PNBP lainnya per akhir Oktober 2025 tercatat sudah sebesar Rp 110,6 triliun atau 101,1% dari proyeksi target pengumpulan hingga akhir tahun.

"Untuk PNBP lainnya hasil 110,6 t atau lebih tinggi dari target. Paling terbesar dapat uang pengganti dari Tipikor dari CPO dari Kejaksaan," kata Luky saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Luky juga menegaskan, Pendapatan PNBP K/L tumbuh 17,6% yoy terutama berasal dari PNBP Kemenkomdigi (BHP Frekuensi dan Telekomunikasi), Kemenimipas (layanan visa dan paspor), Kemenhub (jasa transportasi), dan BUN (premium obligasi negara dan hasil penempatan uang negara), selain dari Kejaksaan RI yang berupa setoran uang pengganti tipikor CPO.

Meski demikian, PNBP secara keseluruhan masih senilai Rp 402,4 triliun selama periode Januar-Oktober 2025, turun 15,7% dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 477,7 triliun. Disebabkan berbagai komponennya yang memang terkontraksi, sebagain besar karena penurunan harga komoditas.

Untuk komponen PNBP SDA Migas selama 10 bulan terakhir baru terkumpul senilai Rp 84,3 triliun atau turun 13,2% dibanding periode yang sama tahun lalu. Dipengaruhi oleh penurunan harga minyak mentah dan lifting gas bumi.

Lalu untuk pendapatan SDA Nonmigas senilai Rp 113,5 triliun, juga terkontraksi dengan besaran 9,4% dibanding periode yang sama tahun lalu. Dipengaruhi oleh moderasi harga batu bara dan penurunan volume produksi batu bara.

Untuk setoran dividen yang harusnya masuk ke kekayaan negara dipisahkan atau KND juga baru sebesar Rp 11,8 triliun, atau turun 85,1% dibanding periode yang sama tahun lalu karena efek penagihan pengelolaan penerimaan dividen BUMN yang sudah beralih ke BPI Danantara.

Terakhir, yang berasal dari penerimaan badan layanan umum atau BLU senilai Rp 82,2 triliun atau naik 0,7% efek positif penerapan PMK 30.2025 tentang tarif PE CPO dan turunannya.

Foto: Realisasi PNBP. (Dok. Ditjen Anggaran, Kementerian Keuangan)
Realisasi PNBP. (Dok. Ditjen Anggaran, Kementerian Keuangan)

(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Penampakan "Bukit Uang" Rp13 Triliun Sitaan Kejagung Kasus CPO