Bos Freeport Minta Divestasi Saham 12% Dipercepat, Ini Alasannya

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Senin, 24/11/2025 14:05 WIB
Foto: Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas saat dalam mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025). (Tangkapan Layar Youtube/Komisi VI DPR RI Channel)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Freeport Indonesia (PTFI) meminta dukungan kepada DPR untuk bisa mempercepat realisasi divestasi saham kepada pemerintah Indonesia. Yang di mana saat ini sedang dibahas adalah penyerahan saham 12%.

Presiden Direktur Freeport Indonesia, Tony Wenas menyampaikan, bahwa sekarang, sesuai dengan pembicaraan-pembicaraan yang terjadi dengan pemerintah, telah terjadi kesepahaman khususnya divestasi tambahan 12% di 2041.

"Saya sebutnya kesepahaman karena belum ada yang tertulis, bahwa pertambangan ini akan bisa diperpanjang sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu sampai life of mine atau sampai seumur tambang. Dan juga report akan divestasi tambahan saham 12% di 2041, tapi diperjanjikan dari sekarang," terang Tony Wenas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Senin (24/11/2025).


Kepastian pengambilan divestasi saham 12%, juga memberikan Freeport akan kepastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari yang berkahir di tahun 2041 menjadi paling tidak hingga 2061.

Dengan adanya kepastian perpanjangan izin operasi itu, Freeport juga memberikan waktu untuk melakukan eksplorasi yang lebih detail.
"Adanya kepastian sehingga kami bisa spending eksplorasi yang detail dan ini butuh biaya yang banyak untuk penambangan setelah 2041. Dan kami meyakini bahwa di area tersebut terdapat sumber daya yang sangat besar," jelas Tony.

"Kalau commitment untuk tanda tangan, untuk kepastiannya sih lebih cepat, lebih bagus," tambahnya.

Tony menguraikan, dibutuhkan waktu yang panjang untuk melakukan ekplorasi pertambangan. Contohnya, untuk eksplorasi detil dibutuhkan waktu kira-kira 3-4 tahun. Kemudian, untuk design enginering dan lainnya memakan waktu kira-kira 3-4 tahun.

"Dan setelah itu baru dilakukan FS yang memakan waktu barangkali 3-4 tahun di samping pembangunan atau pengembangan terowongan-terowongan tersebut,"

"Jadi kira-kira memang lebih cepat, lebih bagus, sehingga supaya tidak terjadi depleting atau pengurangan produksi mendekati tahun 2041 sesuai IUPK kita sekarang," tandas Tony.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Seluruh Korban Longsor Tambang Freeport Ditemukan