Purbaya Kantongi Rp11,48 T dari 104 Pengemplang Pajak
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumpulkan Rp 11,48 triliun dari 201 pengemplang pajak. Sampai akhir tahun ditargetkan bisa terkumpul Rp 20 triliun dari total kewajiban yang harus dibayar Rp 60 triliun.
Adapun penerimaan Rp 11,48 triliun ini diperoleh dari 104 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran dan atau angsuran.
"Yang berhasil kita kumpulkan Rp 11,48 triliun. Ini angka sampai 19 November 2025," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Senin (24/11/2025).
Bimo pun mengungkapkan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk menagih tunggakan pajak dari 201 pengemplang pajak. Pertama, DJP melakukan penagihan aktif terhadap pengemplang pajak. Kedua, DJP melakukan sinergi dan kerja sama dengan instansi terkait lainnya, di unit eselon satu Kemenkeu hingga lembaga jasa keuangan lainnya.
Terakhir, DJP juga berkoordinasi dengan Jamdatun dan Badan Pemulihan Aset, terhadap wajib pajak yang bersinggungan dengan masalah hukum.
(haa/haa)