Bos DJP Beberkan Penyebab Setoran Pajak Orang Pribadi Anjlok 12,8%

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Senin, 24/11/2025 12:55 WIB
Foto: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam program CNBC Indonesia Squawk Box di Jakarta, Selasa (18/11/2025). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Penerimaan pajak orang pribadi dan PPh 21 mengalami penurunan pada Oktober ini. Kelompok turun 12,8% menjadi Rp 191,66 triliun per Oktober 2025.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan penurunan pajak orang pribadi dan PPh 21 ini disebabkan oleh penerapan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER).


"Ini akibat adanya dampak TER di awal tahun," kata Bimo dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (29/11/2025).

Secara bruto, penerimaan pajak orang pribadi dan PPh 21 mengalami penurunan hingga 12,6% menjadi Rp 192,19 triliun. Sebagai catatan, TER adalah metode menyederhanakan proses perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.

Tampak dari data Ditjen Pajak, penurunan setoran pajak terjadi di semua jenis pajak. Namun, penurunan terbesar memang dialami oleh pajak orang pribadi dan PPh 21.

Adapun, secara neto, PPh Badan, PPh Final, PPh 22, PPh 26, PPN dan PPnBM mengalami penurunan. PPh badan turun 9,6% menjadi Rp 237,56 triliun dan PPh Final, PPh 22 serta PPh 26 turun 0,1% menjadi Rp 275,57 triliun. Kemudian, PPN dan PPnBM mengalami penurunan sebesar 10,3% menjadi Rp 556,61 triliun.

Penurunan pajak orang pribadi dan PPh 21 menjadi sorotan Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun. Dia pun meminta Bimo menjelaskan lebih lanjut mengenai penurunan tersebut. Bimo menjelaskan pihaknya akan menormalisasi hitungan TER-nya serta deposit masing-masing pajaknya.

Foto: Materi paparan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025). (Tangkapan Layar Youtube/TVR Parlemen)
Materi paparan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025). (Tangkapan Layar Youtube/TVR Parlemen)

(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Tak Ada Pajak Baru 2026, Ini Cara DJP Genjot Penerimaan Pajak