MARKET DATA

Aliansi Dosen Lapor ke Purbaya: Tukin 2020-2024 Belum Dibayar Negara

Arrijal Rachman,  CNBC Indonesia
24 November 2025 08:25
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2025 di Jakarta, Senin (3/11/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2025 di Jakarta, Senin (3/11/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Para dosen ASN yang tergabung ke dalam Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) menagih utang tunjangan kinerja yang tak dibayar negara selama periode 2020-2024, kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Tagihan itu disampaikan Ketua Umum DPP ADAKSI Dr Fatimah bersama 9 perwakilan lainnya dalam audiensi resmi dengan Purbaya di Gedung Cakti, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jumat (21/11/2025).

"Pertemuan diawali dengan penyampaian ADAKSI mengenai utang negara berupa Tunjangan Kinerja (Tukin) dosen ASN Kemdiktisaintek untuk periode 2020-2024," dikutip dari siaran pers ADAKSI, Senin (24/11/2025).

Dalam pertemuan itu, ADAKSI menyampaikan kepada Purbaya bahwa tukin yang yang belum dibayarkan selama lima tahun itu memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu Perpres No. 136 Tahun 2018 dan Permendikbud No. 49 Tahun 2020.

"Namun, dalam praktiknya, pembayaran tersebut tidak pernah direalisasikan selama lima tahun berturut-turut, sehingga secara substantif telah berubah menjadi government liability yang belum ditunaikan negara," sebagaimana tertera dalam siaran pers ADAKSI.

Dalam pertemuan itu, ADAKSI juga menyampaikan persoalan tidak pernah naiknya tunjangan fungsional dosen sejak 2007. Ketertinggalan kebijakan tunjangan fungsional ini, menurut ADAKSI, menegaskan perlunya revisi menyeluruh dalam kebijakan kompensasi dosen ASN.

Dalam siaran pers nya itu, ADAKSI mengungkapkan, Purbaya merespons secara komprehensif setiap isu yang disampaikan para perwakilan.

Untuk isu terkait utang tukin, ADAKSI menyebut Purbaya bersedia membayarkan rapelan Tukin 2020-2024, namun menegaskan Kementerian Keuangan hanya dapat dilakukan setelah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengajukan permohonan resmi, karena secara struktur pemerintahan, kementerian itu adalah instansi pembina langsung para dosen ASN.

"Menkeu menegaskan kesediaan negara menuntaskan kewajiban ini, namun tetap memerlukan mekanisme formal agar dapat dieksekusi," kata ADAKSI.

Tentang tunjangan fungsional yang tidak naik sejak 2007, Menkeu menurut ADAKSI menyampaikan stagnasi hampir 20 tahun adalah kondisi yang tidak wajar dan akan menjadi bagian dari evaluasi total penghasilan ASN, termasuk dosen.

"Pemerintah berkomitmen untuk meninjau kembali struktur tunjangan fungsional agar lebih adil dan proporsional terhadap beban kerja akademik," tulis ADAKSI dalam siaran persnya.

(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gaji Tunggal Muncul di RAPBN 2026, Ini Keuntungannya Buat ASN


Most Popular