Kantor Pajak Jaksel Blokir 37 Rekening Penunggak, Tagih Ratusan Miliar
Jakarta, CNBC Indonesia-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan gencar melakukan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban. Terbaru, sebanyak rekening 37 penunggak pajak secara serentak diblokir.
Penindakan dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I bersama delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungannya. Tindakan penagihan ini menyasar tunggakan pajak sebesar Rp480.192.251.734.
"Pemblokiran ini menjadi salah satu upaya Kanwil DJP Jakarta Selatan I dalam mengamankan penerimaan negara. Kanwil DJP Jakarta Selatan I berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak dan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya," tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan I di situs resmi DJP, dikutip Senin (24/11/2025).
Kegiatan ini melibatkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari delapan KPP di Jakarta Selatan, yaitu KPP Madya Jakarta Selatan I, KPP Madya Dua Jakarta Selatan I, KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu, KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua, KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga, KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan, KPP Pratama Jakarta Tebet, dan KPP Pratama Jakarta Pancoran.
JSPN melaksanakan sesuai prosedur dari peraturan yang berlaku, dengan sebelumnya melakukan serangkaian tindakan persuasif dan tindakan penagihan aktif kepada para penunggak pajak. Meski demikian, tunggakan pajak masih belum juga dilunasi.
Pemblokiran rekening dilakukan terhadap penunggak pajak yang belum melunasi kewajibannya hingga waktu yang ditentukan. Dengan melibatkan 25 lembaga perbankan, pemblokiran dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Pasal 27 PMK 61 Tahun 2023 menerangkan bahwa pemblokiran dilakukan dengan cara unit Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan permintaan pemblokiran secara tertulis.
Selanjutnya, pihak bank wajib melakukan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak terhadap penanggung pajak yang identitasnya tercantum dalam permintaan pemblokiran.
(mij/mij)