DJP Kalselteng Blokir 98 Rekening Penunggak Pajak, Nilainya Rp48,7 M

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
11 July 2025 20:20
Bertahun-tahun Tak Lapor SPT, Apa Sanksinya?
Foto: Infografis/ Bertahun-tahun Tak Lapor SPT, Apa Sanksinya?/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia-Sepuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melakukan pemblokiran serentak terhadap 98 rekening milik wajib pajak dengan total nilai tunggakan pajak sebesar Rp48,7 miliar

Pada wilayah Kalimantan Selatan, disampaikan 57 permintaan blokir rekening oleh 6 KPP dengan nilai tunggakan Rp6,7 miliar, sedangkan wilayah Kalimantan Tengah, disampaikan permintaan blokir sejumlah 41 oleh 4 KPP dengan nilai tunggakan Rp41,9 miliar

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar menjelaskan bahwa pemblokiran ini bertujuan untuk mencegah terjadinya perubahan terhadap aset milik penunggak pajak, kecuali dalam bentuk penambahan nilai atau jumlah. Tindakan pemblokiran dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak juga melunasi tunggakan pajaknya setelah melewati batas waktu jatuh tempo pembayaran.

Sebelum tindakan ini ditempuh, para wajib pajak telah diberikan imbauan serta kesempatan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. "Kami selalu memberikan kesempatan kepada wajib pajak sebelum pemblokiran, namun karena tidak ada sifat kooperatif dari penunggak pajak, kami harus lakukan serangkaian tindakan penagihan aktif," ujar Syamsinar dikutip dari siaran pers, Jumat (11/7/2025).

Dalam pelaksanaan pemblokiran ini, Kanwil DJP Kalselteng bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan. Permintaan pemblokiran ini disampaikan kepada perbankan dengan melampirkan salinan surat paksa/daftar surat paksa dan Salinan surat perintah melaksanakan penyitaan sesuai yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Setelah dilakukan pemblokiran, wajib pajak masih dapat melunasi utang pajaknya agar blokir dicabut dan tidak dilanjutkan tindakan penagihan selanjutnya, yaitu penyitaan aset.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Masuk Dalam Kriteria Ini? Anda Tidak Perlu Lapor SPT Pajak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular