Cek Sistem Rujukan Baru BPJS Kesehatan Dimulai Awal 2026
Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa waktu belakangan ini, publik ramai menyoroti pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait rencana perubahan sistem rujukan berjenjang BPJS Kesehatan, yang memungkinkan pasien tidak perlu lagi berpindah berulang kali ke berbagai tipe rumah sakit.
Kebijakan tersebut diyakini dapat mempercepat waktu penanganan pasien, meningkatkan peluang kesembuhan, hingga biaya yang dikeluarkan karena tidak perlu melewati banyak rujukan.
Regulasi ini merujuk pada pilar kedua transformasi kesehatan yang berkaitan dengan layanan rumah sakit.
Jika sebelumnya diklasifikasikan berdasarkan tipe A, B, C, dan D, kini sistem tersebut diubah berdasarkan klasifikasi kompetensi yakni paripurna, utama, madya, dasar, sesuai dengan spesialisasinya.
Setidaknya, satu rumah sakit bisa dinyatakan paripurna dalam spesialisasi penyakit jantung, tetapi dalam penanganan kasus mata, bisa masuk klasifikasi utama, atau bahkan dasar.
Apabila mengacu regulasi tersebut, rujukan nantinya ditentukan fakultas kesehatan tingkat pertama (FKTP) langsung ke RS dengan klasifikasi utama di spesialisasi tertentu sesuai dengan masing-masing kasus yang ditangani.
"Kalau di utama penuh, atau tidak tuntas pengobatannya, baru dikirim ke paripurna. Jadi kita buat maksimal satu kali pindah rumah sakit," beber Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes RI Obrin Parulian dikutip dari detikhealth, Sabtu (22/11/2025).
Lebih lanjut, Obrin menjelaskan, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang nantinya akan menilai pasien untuk dirujuk langsung ke RS sesuai dengan klasifikasi kompetensi.
"Tentu perubahan ini harus diketahui oleh seluruh stakeholder kami sudah melakukan diskusi masukan umpan balik organisasi profesi kolegium asosiasi kemudian stakeholder lainnya sejak bulan Mei, standar-standar tadi ditetapkan Kemenkes dari masukan," katanya.
Sebagai gambaran, Obrin mengambil contoh kasus perbandingan regulasi lama dengan rujukan baru yang akan ditetapkankan:
Seorang ibu berusia 42 tahun datang dengan keluhan nyeri perut bawah kronis sejak beberapa bulan lalu disertai sesak napas. Bila mengacu rujukan saat ini, FKTP akan merujuk ke rumah sakit klasifikasi dasar atau tipe D dan C terdekat, di proses rujukan tersebut baru ditemukan kecurigaan massa ovarium yang mengarah ke kanker, tetapi terkendala nihilnya fasilitas onkologi ginekologi.
Pasien kemudian kembali dirujuk ke kelas B dan obgyn menilai kasus kompleks yang membutuhkan penanganan subspesialis onkologi ginekologi juga kemoterapi lengkap. Sementara tipe RS kelas B tidak punya layanan itu, baru dirujuk kembali ke RS kelas A sehingga pasien mendapatkan pengobatan yang tuntas.
Rujukan berjenjang semacam ini tidak akan terjadi bila melewati penilaian kualifikasi dan kompetensi RS. FKTP nantinya akan mencari rujukan ke RS yang langsung memiliki pelayanan sesuai kebutuhan pasien, minimal di tingkat utama, bila penuh dan tidak tersedia baru dilanjutkan ke paripurna.
"Jadi perpindahannya hanya satu kali," tegas dia.
(dce)