
Aturan Baru Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Tengah Digodok!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah hingga saat ini belum menerapkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan. Padahal, kebijakan ini seharusnya sudah berlaku paling lambat 1 Juli 2025, sesuai dengan amanat Perpres 59/2024.
Sistem KRIS ini pun nantinya digadang-gadang akan menghapus klasifikasi kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Terkait dengan penerapan KRIS ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara. Menurutnya, pemerintah tengah membahas bersama level Kementerian Koordinator.
Sayangnya, Budi Gunadi Sadikin tidak mengungkapkan Kementerian Koordinator mana yang dimaksud. Namun, jika ini terkait dengan kebijakan kesehatan, maka kemungkinan terkait dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
"Kita sedang bahas di levelnya Menko," ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (15/7).
Budi hanya memastikan bahwa pemerintah tengah menggodok Pemerintah tengah merancang aturan baru setingkat peraturan presiden yang merevisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Peraturan presiden ini juga akan menegaskan mengenai implementasi KRIS.
Sebelumnya, Sekertaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan pada 15 Juni 2025, draf Perpres baru tentang Jaminan Kesehatan masih berada di panitia antar kementerian, belum sampai ke meja Presiden Prabowo Subianto. Oleh sebab itu, penerapan KRIS menurutnya masih menunggu rampungnya Perpres baru itu.
"Tunggu Perpresnya diundangkan ya yang jelas RS sudah mempersiapkan diri untuk KRIS," ujar Kunta kepada CNBC Indonesia.
Beberapa waktu lalu, saat rapat dengar pendapat (RDP) pada 30 Mei 2025 di Komisi IX DPR, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar implementasi kebijakan KRIS mundur menjadi 31 Desember 2025. Alasannya, rumah sakit yang memenuhi 12 kriteria penerapan KRIS baru 1.436 atau 57,28% dari target pemerintah yang sebanyak 2.554 rumah sakit.
Sementara itu, masih sebanyak 786 RS yang baru berhasil menerapkan 9-11 kriteria KRIS, 189 rumah sakit baru bisa memenuhi lima sampai delapan kriteria KRIS, 46 rumah sakit bahkan hanya bisa satu sampai empat kriteria KRIS dan 70 rumah sakit belum memenuhi satupun kriteria KRIS.
"Karena itu kita usulkan yang implementasi Juni diperpanjang sampai 31 Desember 2025, karena data yang tadi kita lihat 90% itu baru selesai di akhir 2025," ujar Budi.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Segera Dihapus, Ini Iuran per 29 Mei 2025
