MARKET DATA

Sah! Bahlil Resmi Rilis Aturan Main Pengelolaan Logam Tanah Jarang RI

Verda Nano Setiawan,  CNBC Indonesia
21 November 2025 15:42
Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/11/2025). (Instagram/sekretariat.kabinet)
Foto: Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/11/2025). (Instagram/sekretariat.kabinet)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengeluarkan aturan main pengelolaan komoditas pertambangan logam tanah jarang atau rare earth element melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 39 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Aturan PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Aturan ini diteken Menteri Bahlil pada 14 November 2025. Adapun kebijakan mengenai logam tanah jarang ini tertuang di dalam Bagian kedua perihal: Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Radioaktif dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam Komoditas Logam Tanah Jarang.

Dalam Pasal 4 disebutkan:

(1) Berdasarkan hasil penyelidikan dan penelitian atas potensi Mineral logam komoditas logam tanah jarang yang dilakukan oleh badan yang membidangi kegeologian, Menteri melakukan inventarisasi wilayah yang dapat ditetapkan sebagai WIUP Mineral logam komoditas logam tanah jarang.

(2) Atas pelaksanaan inventarisasi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan WIUP Mineral logam komoditas logam tanah jarang.

(3) Menteri dapat menetapkan BUMN sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan Mineral logam komoditas logam tanah jarang.

(4) Pengusahaan dan pemanfaatan Mineral logam komoditas logam tanah jarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diutamakan untuk pengembangan industri prioritas dalam negeri.

(5) Untuk pengusahaan dan pemanfaatan Mineral logam komoditas logam tanah jarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BUMN wajib memenuhi seluruh Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(6) Penetapan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat:

a. peta WIUP Mineral logam komoditas logam tanah jarang yang akan dilakukan pengusahaan dan pemanfaatan:

b. perintah pembayaran kompensasi data informasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan BUMN sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan Mineral logam komoditas logam tanah jarang; dan

c. perintah penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi dalam waktu paling lambat 7 hari kerja setelah penetapan BUMN sebagai pelaksana dan pemanfaatan mineral logam komoditas logam tanah jarang.

(7) Penempatan kesungguhan jaminan pelaksanaan kegiatan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dilakukan dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah atas nama Menteri qq BUMN sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan Mineral Logam komoditas logam tanah jarang, dengan ketentuan:

a. besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi sebesar Rp 50.000.000 apabila luasan WIUP Mineral Logam komoditas logam tanah jarang kurang dari atau sama dengan 40 hektare

b. besaran jaminan kesungguhan pelaksana kegiatan eksplorasi sebesar Rp 1.500.000,00 per hekatre dikalikan jumlah luas WIUP mineral logam komoditas Logam Tanah Jarang lebih dari 40 hektare.

Aturan lengkap mengenai Permen 18/2025 ini bisa dilihat di website resmi Kementerian ESDM melalui https://jdih.esdm.go.id/dokumen/view

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa pemerintah akan mengatur pemanfaatan logam tanah jarang melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. "Kita akan atur dalam perubahan PP 96/2021," kata Yuliot kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (20/8/2025).

Ia lantas menjelaskan bahwa LTJ di Indonesia pada umumnya ditemukan sebagai mineral ikutan dari berbagai fasilitas pengolahan dan pemurnian.

Sementara itu, pemanfaatan LTJ dari wilayah usaha pertambangan membutuhkan proses eksplorasi terlebih dahulu untuk mengetahui lokasi, jenis kandungan, serta perkiraan cadangan.

"Untuk LTJ, pada umumnya di Indonesia adalah mineral ikutan pada berbagai fasilitas pengolahan dan pemurnian. Sementara yang berdasarkan wilayah usaha pertambangan harus dilakukan eksplorasi lokasi, jenis kandungan LTJ dan perkiraan deposit cadangan," kata Yuliot.

Presiden RI Prabowo Subianto juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Aturan yang diteken Prabowo pada 11 September 2025 itu diantaranya adalah mengenai pengelolaan komoditas logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth element. Kebijakan ini tertuang di dalam pasal baru yakni Pasal 18A yang berbunyi:

(1) Pengusahaan dan Pemanfaatan komoditas logam tanah jarang diperoleh dari:

a. WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b; atau

b. Mineral ikutan produk Pengolahan dan/ atau Pemurnian Mineral logam.

(2) Komoditas logam tanah jarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk pengembangan industri prioritas di dalam negeri.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan komoditas logam tanah jarang untuk industri prioritas di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri," mengutip ayat 3 Pasal 18A aturan anyar ini.

Sebagai gambaran, di aturan sebelumnya atau PP 96/2021 tidak ada aturan mengenai logam tanah jarang ini, khususnya Pasal 18A.

(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo Singgung Logam Tanah Jarang, Ternyata Ada di Daerah Ini


Most Popular