Sedih, Kucing Ditahan karena Ganggu Tetangga-Kena Denda Rp 39 Juta
Jakarta, CNBC Indonesia - Seekor kucing di Prancis telah dikenai tahanan rumah oleh pengadilan setempat, setelah seorang tetangga mengeluh. Pasalnya, kucing yang bernama Remi itu, terus melompat ke kebun sang tetangga.
Pemiliknya, Dominique Valdes, dari Agde di pesisir selatan Prancis, mengatakan bahwa perilaku Remi yang berkeliaran telah mengakibatkan ia membayar denda dan ganti rugi sebesar 2.050 Euro (sekitar Rp39.718.708). "Karena kucing saya diduga menghalanginya menikmati kebunnya," ujarnya Valdes dikutip AFP, Jumat (21/11/2025).
Para pecinta kucing khawatir perintah pengadilan yang melarang kucing tersebut preseden buruk. Lembaga perlindungan hewan Prancis khawatir keputusan tersebut dapat berarti "kucing-kucing harus diikat" agar tidak berkeliaran.
Laporan sama juga dimuat Le Parisien. Putusan tersebut juga menjatuhkan denda sebesar 30 Euro untuk setiap "pelanggaran" yang dilakukan oleh hewan tersebut di kemudian hari.
"Tetangga tersebut mengklaim Rémi meninggalkan jejak kaki di plester basah, buang air kecil di selimut, dan buang air besar di taman," tulis laman itu.
"Valdes bersikeras tidak ada bukti jelas bahwa hewan peliharaannya yang menyebabkan kerusakan tersebut, dan mencatat bahwa ada kucing-kucing lain yang tampak serupa berkeliaran di lingkungan tersebut," tambahnya.
Sejak keputusan pengadilan, Valdes mengatakan ia terpaksa memelihara kucingnya di dalam rumah. Kini ia mengkhawatirkan berat badan si kucing yang naik karena bermalas-malasan.
"Berat badannya bertambah dan menjadi agresif. Rasanya seperti ia dijatuhi hukuman tahanan rumah," ujarnya kepada Le Parisien.
Kasus ini akan kembali diajukan ke pengadilan pada bulan Desember, ketika hakim akan memutuskan apakah denda lebih lanjut diperlukan. Para tetangga di Agde menggambarkan situasi ini sebagai "tidak masuk akal" dan salah satu dari mereka berkata "Besok hal ini bisa terjadi pada kita semua".
(sef/sef)