Anak Buah Purbaya Sandera Penunggak Pajak Rp 25,4 Miliar
Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap seorang wajib pajak berinisial SHB di Semarang pada Kamis (20/11/2025).
SHB merupakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Dua Semarang dan memiliki utang pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp 25.471.351.451,00.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh menjelaskan, sandera ini dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya 2 Semarang dengan dukungan penuh dari Bareskrim Polri sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama DJP-Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021 mengenai Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan.
"Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila wajib pajak tidak melunasi hutang pajaknya," ungkap Nurbaeti melalui siaran pers, dikutip Jumat (21/11/2025).
Sebelumnya terhadap SHB telah dilakukan upaya persuasif, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan upaya penagihan aktif hingga penyanderaan. Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya seratus juta rupiah dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Wajib pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.
"Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera baik kepada wajib pajak bersangkutan maupun wajib pajak lain, kami tidak punya niat zalim/tidak adil kepada siapapun termasuk wajib pajak, kami hanya melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, memastikan hak negara terpenuhi, serta adil bagi negara dan wajib pajak," ucapnya.
DJP pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu, serta memanfaatkan fasilitas konsultasi yang tersedia pada kantor pelayanan pajak terdekat. Selanjutnya dapat kami informasikan bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya.
(arj/haa)