
Begini Cara Purbaya Kejar 200 Penunggak Pajak dengan Utang Rp 60 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pihaknya telah mengantongi nama-nama 200 penunggak pajak besar yang tak kunjung membayar utang pajaknya. Adapun, nilainya diperkirakan mencapai hingga Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku memiliki daftar nama 200 penunggak pajak besar yang kasus sengketa pajaknya sudah inkracht di pengadilan. Purbaya pun memastikan mereka tidak dapat lari dan menghindari tagihan ini.
"Kita punya list 200 penunggak pajak besar yang sudah inckracht, kita mau kejar nilainya Rp 50 triliun-Rp 60 triliun. Dalam waktu dekat akan kita tagih, mereka tidak akan bisa lari," katanya, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, Kemenkeu juga akan bekerja sama dengan penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, PPATK untuk mengejar wajib pajak yang non-compliance. Selain itu, juga ada kerja sama pertukaran data dengan kementerian/lembaga untuk menarik pajak.
Selain itu, Purbaya juga akan mengoptimalkan layanan Coretax. Dirinya akan memperbaiki coretax dalam satu bulan ke depan. Hal ini dilakukan guna mengoptimalkan penerimaan pajak.
"Pada dasarnya, saya akan lihat Cortex seperti apa, keterlambatan di Cortex, akan kita perbaiki secepatnya dalam 1 bulan harusnya bisa. Itu IT, nanti saya bawa jago-jago IT dari luar yang bisa memperbaiki itu dengan cepat," tegas Purbaya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DJP Siap-Siap Sita 133 Aset Penunggak Pajak
