Siap-Siap! PT dan CV Tak Lagi Dapat PPh Final 0,5%

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Jumat, 21/11/2025 08:35 WIB
Foto: Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto saat Konferensi Pers APBN KITA bulan Juni 2025 di Jakarta, Selasa (17/62025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan tidak akan memperpanjang jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% bagi wajib pajak badan selain pribadi dan PT orang pribadi.

Pasalnya pemerintah akan melakukan perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 terkait penyesuaian pengaturan pajak penghasilan (PPh).


"Wajib pajak badan kepada sudah tidak bisa lagi menggunakan PPh 0,5% mereka harus sudah mulai menjalankan pembukuan untuk menghitung PPh terutang dengan tarif normal," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers APBN KiTa dikutip Jumat (21/11/2025).

Bimo menjelaskan, wajib badan masih bisa menggunakan skema PPh Final UMKM sesuai dengan masa yang tengah berlaku. Kendati demikian, para perusahaan tidak diperbolehkan untuk memperbarui permohonan menggunakan insentif PPh 0,5%.

"Artinya, mereka masih bisa menggunakan sesuai dengan masa 4 tahun, tetapi yang sudah jalan, existing itu masih bisa, tetapi tidak ada lagi permohonan baru dari wajib pajak badan yang akan diperbolehkan untuk menggunakan insentif 0,5% PPh final," papar Bimo.

"Artinya, CV, kemudian PT, firma yang lain-lain tidak bisa lagi digunakan untuk mendapatkan insentif tersebut," tegasnya.

Adapun, draf perubahan PP No.55/2022 ini sudah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum pada 24 Oktober 2025. Draf revisi tengah menanti penetapan Peraturan Pemerintah dari Presiden.

Bimo menjelaskan saat ini banyak wajib pajak yang sengaja menggunakan aturan PPh Final 0,5%, meskipun penghasilannya telah melampaui batasan yang ditentukan, yakni Rp 4,8 miliar.

"Kami menemukan indikasi wajib pajak masih bisa memanfaatkan PPh Final 0,5%, sedangkan secara ekonomi agregasi total dari peredaran bruto konsolidasinya sudah melebihi batasan threshold yang ditetapkan," kata Bimo.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemerintah Tambah Stimulus Ekonomi - BBM Malaysia Turun