Jumlah UMKM Bayar Pajak Masih Sedikit, Kenapa?

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
01 July 2025 09:40
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengakui bahwa jumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membayar pajak penghasilan (PPh) masih tergolong kecil.

Tercatat pada tahun 2023, jumlah wajib pajak UMKM yang telah melakukan penyetoran PPh Final 0,5% sebanyak 432 ribu dengan total setoran mencapai Rp2,49 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan bahwa angka tersebut tidak mencerminkan keseluruhan pelaku UMKM yang seharusnya ada di dalam sistem perpajakan.

"Angka tersebut bukan merupakan jumlah total Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM, karena belum mencakup 2 kelompok lain," ujar Rosmauli kepada CNBC Indonesia, Selasa (1/7/2025).

Adapun dua kelompok lain yang tidak tercakup dalam penyetoran PPh Final 0,5% yakni, Pertama, kelompok Wajib Pajak dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.Karena, kelompok tersebut tidak dikenai PPh.

Kelompok kedua yang tidak terekam dalam penyetoran PPh Final 0,5% adalah kelompok Wajib Pajak UMKM yang memilih menggunakan tarif umum sesuai Pasal 17 UU PPh.

Rosmauli menegaskan setiap wajib pajak orang pribadi hanya memiliki satu NPWP yang sesuai dengan NIK pada KTP. Dengan demikian, para wajib pajak UMKM tidak akan bisa melakukan pemecahan atas laba usahanya untuk menghindar dari membayar pajak lebih besar.

"Jika Wajib Pajak melakukan pemecahan atau split atas laba usahanya, seluruh penghasilan tersebut tetap harus dilaporkan pada SPT dengan menggunakan NPWP yang sama," ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah pun tengah menyiapkan implementasi kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh para UMKM yang berjualan dalam platform digital.

Rosmauli menjelaskan kebijakan tersebut diidasarkan pada amanat Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk pihak lain yang secara langsung terlibat atau memfasilitasi transaksi antar pihak seperti marketplace atau platform digital untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak.

"Kami tegaskan bahwa ketentuan ini tidak menambah beban bagi UMKM dan tidak ada perubahan tarif bagi pelaku UMKM. Pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan. Sementara itu, bagi UMKM dengan omzet diatas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun berlaku tarif PPh Final tetap sebesar 0,5%," ujarnya.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DJP Buka Suara Soal Pajak Pedagang e-Commerce

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular