Kantor Purbaya Kantongi Rp 11,4 T dari 200 Pengemplang Pajak
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan pihaknya telah mengumpulkan Rp 11,487 triliun dari total tagihan Rp 50-60 triliun kepada 200 pengemplang pajak hingga 19 November 2025.
"Ada kenaikan yang cukup signifikan di minggu terakhir ini, dari minggu kemarin Jumat sampai hari Rabu, Rp1,3 triliun, jadi total Rp11,487 triliun," ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (20/11/2025).
Bimo menjelaskan untuk sepanjang tahun 2025, DJP hanya menargetkan sekitar Rp 20 triliun dari total Rp 50 triliun pajak yang dikemplang oleh 200 wajib pajak.
"Data terakhir per hari kemarin dari target kami sampai bulan Desember, sekitar Rp20 triliun, kami sudah bisa mengumpulkan dari 200 pembayar pajak yang melakukan tindakan terbesar tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayananan, dan Humas DJP Rosmauli mengatakan, rangkaian proses penagihan kepada penunggak pajak besar itu telah dilakukan melalui proses pemanggilan langsung untuk klarifikasi.
"Saat ini, sebagian besar wajib pajak yang dipanggil sudah menyampaikan klarifikasi dan komitmen pembayaran. Ada yang sedang mengajukan permohonan angsuran atau penundaan sesuai prosedur, dan ada pula yang telah mulai melunasi sebagian dari tunggakan tersebut," kata Rosmauli kepada CNBC Indonesia, Kamis (25/9/2025).
Bila tak kunjung melunasi kewajiban pembayaran pajaknya, Rosmauli mengatakan, Ditjen Pajak akan melakukan rangkaian penagihan sesuai prosedur mulai dari penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, pemblokiran, penyitaan, pencegahan, hingga penyanderaan atau gijzeling.
"Ini apabila tidak ada itikad baik untuk melunasi kewajibannya. Namun, kami pastikan proses ini berjalan secara transparan, adil, dan berpegang pada hukum yang berlaku," ucap Rosmauli.
Rosmauli juga menegaskan pada prinsipnya DJP tidak hanya menagih, tetapi juga membuka ruang dialog agar penyelesaian kewajiban dapat dilakukan dengan cara yang paling efektif tanpa mengganggu keberlangsungan usaha wajib pajak.
"Harapannya, langkah ini dapat meningkatkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat yang taat pajak dan bagi Wajib Pajak lain yang belum patuh agar segera memenuhi kewajiban pajaknya," ungkap Rosmauli.
(haa/haa)