Pengumuman! Laporan Keuangan Emiten Mulai 2027 Masuk Sistem Kemenkeu
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Masyita Crystallin mengungkapkan, Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW) akan mulai beroperasi penuh pada 2027.
Sistem PBPK itu merupakan amanat yang telah ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025. PBPK adalah sistem elektronik penyampaian Laporan Keuangan secara tunggal. Dengan demikian, seluruh laporan keuangan seluruh perusahaan di Indonesia nantinya akan masuk ke sistem Kemenkeu itu.
Masyita menjelaskan, pada 2026, Kementerian Keuangan akan mulai melakukan uji coba atau piloting pemanfaatan sistem PBPK terhadap perusahaan terbuka (Tbk) atau perusahaan yang tercatat di bursa secara terbatas. Tujuannya untuk memastikan sistem itu bisa berjalan dengan baik.
"Jadi pada tahun 2026 kita akan mulai melakukan piloting terhadap perusahaan Tbk mungkin selected dulu," kata Masyita di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Selanjutnya secara bertahap hingga 2027 seluruh perusahaan Tbk ataupun perusahaan lainnya yang ada di Indonesia juga akan mengikuti, dengan memasukkan laporan keuangannya ke sistem PBPK.
"Secara bertahap hingga 2027 kita akan mulai menerapkan untuk seluruh perusahaan Tbk dan perusahaan lain namun disesuaikan dengan kesiapan regulator dan industri," paparnya.
Seiring dengan proses itu, Masyita memastikan, Kementerian Keuangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) khusus sebagai pelaksana dari PP 43/2025.
"Kementerian Keuangan akan membuat PMK turunan dari PP 43/2025 tersebut yang tujuannya untuk mempersiapkan industri dan regulator agar siap di tahun 2027 tersebut," kata Masyita.
(arj/haa)